Politik

Satu Dekade Negara Hukum Terancam, Rakyat Dikhianati!

Jakarta, Maret.id — Rektor Universitas Harkat Negeri, Sudirman Said, mengecam perlunya fungsi negara hukum yang semakin tergerus oleh kepentingan politik praktis. Dalam pandangannya, negara hukum dan kedaulatan rakyat yang dulu digagas oleh para pendiri bangsa kini telah dipersempit untuk kepentingan elektoral semata.

Sudirman menyampaikan pendapatnya dalam sebuah diskusi publik di Universitas Paramadina, Jakarta Timur, pada 23 Mei 2026. Ia menegaskan bahwa akumulasi kerusakan tata kelola pemerintahan dalam satu dekade terakhir telah mengubah kepemimpinan yang seharusnya institusional menjadi personalisasi kekuasaan. Hal ini ditandai dengan penyesuaian aturan, perubahan kebijakan yang drastis, serta pelumpuhan lembaga pengawas, semua demi meraih kemenangan dalam pemilihan umum.

Analisis Mendalam dari Pakar

Pendapat Sudirman diperkuat oleh Prof. Siti Zuhro, seorang peneliti utama di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Ia mencatat bahwa masyarakat saat ini telah kehilangan akses terhadap substansi demokrasi, seiring dengan hilangnya fungsi checks and balances dalam sistem politik.

“Pemilu saat ini hanya sekadar formalitas demokrasi. Masyarakat dibiarkan dalam keadaan ‘fait accompli’ yaitu pilihan yang sudah ditentukan oleh elite,” ungkap Prof. Siti. Ia mengkhawatirkan bahwa partai politik hanya fokus pada penguatan posisi masing-masing, tanpa memperhatikan kepentingan rakyat.

Peringatan dari Para Ekonom

Ekonom senior dari Universitas Indonesia, Prof. Moh. Ikhsan, juga turut memberikan pandangannya. Ia memohon kepada pemerintah untuk tidak terlalu percaya diri atas indikator moneter yang terlihat stabil.

“Gejala yang ada saat ini sangat mirip dengan pola yang terjadi sebelum krisis 1997-1998. Ada banyak penangkalan terhadap masalah dan pelumpuhan institusi independen seperti Bank Indonesia dan Badan Pemeriksa Keuangan,” kata Moh. Ikhsan. Ia mengingatkan bahwa situasi saat ini menunjukkan tanda-tanda yang mengkhawatirkan.

Modal Ekonomi yang Terancam

Prof. Ikhsan mengingatkan bahwa modal ekonomi yang tersisa saat ini hanyalah penunda waktu bagi terjadinya krisis. Ia menekankan bahwa “buffer” seperti cadangan devisa dan perbankan yang sehat bukanlah jaminan keistimewaan, tetapi hanya memberikan waktu untuk memperbaiki diri.

“Indonesia belum berada di tepi jurang, tetapi tanda-tanda tersebut menunjukkan bahwa pintu keluar mulai menutup,” ujar Ikhsan. Peringatan ini menjadi titik tekankan pentingnya perhatian serius terhadap tata kelola dan integritas kelembagaan di Indonesia untuk menghindari krisis berulang di masa mendatang.

Satu Dekade Negara Hukum dan Daulat Rakyat Mengalami Pengerdilan

Selama satu dekade terakhir, perjalanan negara hukum dan daulat rakyat di Indonesia mengalami dinamika yang signifikan. Meskipun Indonesia telah mencanangkan prinsip-prinsip negara hukum dan pengakuan hak-hak asasi manusia sejak reformasi, tantangan yang dihadapi dalam implementasi prinsip-prinsip tersebut menunjukkan bahwa perjalanan menuju keadilan dan demokrasi masih jauh dari kata selesai.

Konsep Negara Hukum dan Daulat Rakyat

Negara hukum merupakan sistem di mana hukum mengatur semua aspek kehidupan masyarakat, termasuk pemerintah, individu, dan organisasi. Prinsip negara hukum menjamin bahwa tidak ada satu pun individu yang berada di atas hukum, termasuk penguasa. Sementara itu, daulat rakyat mengacu pada hak dan wewenang rakyat untuk menentukan nasibnya sendiri, termasuk dalam pemilihan umum dan pengambilan keputusan politik.

Tantangan yang Dihadapi

Dalam dekade terakhir, kita telah menyaksikan berbagai tantangan yang mengarah pada pengerdilan prinsip negara hukum dan daulat rakyat. Beberapa faktor utama yang berkontribusi dalam pengerdilan ini antara lain:

  1. Politik Kekuasaan: Praktik politik yang lebih mengutamakan kepentingan kelompok tertentu dibandingkan kepentingan rakyat telah menciptakan kesenjangan. Dalam beberapa kasus, kekuasaan politik digunakan untuk menekan oposisi, yang dapat membahayakan keberlangsungan sistem demokrasi itu sendiri.
  2. Korupsi dan Penyalahgunaan Kekuasaan: Korupsi menjadi salah satu musuh utama dalam penerapan prinsip negara hukum. Ketika para penguasa dapat memanipulasi hukum untuk kepentingan pribadi, hak-hak rakyat akan terabaikan. Kasus-kasus korupsi yang mengemuka menunjukkan bahwa hukum sering kali tidak diterapkan secara adil dan merata.
  3. Kurangnya Akses Terhadap Keadilan: Banyak warga negara yang masih kesulitan mengakses layanan hukum yang adil dan transparan. Hal ini menciptakan ketidakpuasan dan skeptisisme terhadap sistem hukum yang ada, serta mengarah pada budaya ketidakpatuhan terhadap hukum.
  4. Pelanggaran Hak Asasi Manusia: Dalam beberapa tahun terakhir, kasus pelanggaran hak asasi manusia masih sering terjadi. Tindakan represif terhadap aktivis, pembatasan kebebasan berpendapat, dan intimidasi terhadap masyarakat sipil menandakan bahwa perlindungan terhadap hak asasi manusia di Indonesia masih harus ditingkatkan.

Dampak Pengerdilan

Pengerdilan prinsip negara hukum dan daulat rakyat menghasilkan dampak yang luas, tidak hanya pada tatanan politik dan hukum, tetapi juga pada kesejahteraan sosial dan ekonomi masyarakat. Ketidakadilan dan penyalahgunaan kekuasaan menyebabkan masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap institusi pemerintah dan hukum. Hal ini pada gilirannya dapat menyebabkan apatisme politik, di mana masyarakat enggan untuk berpartisipasi aktif dalam proses demokrasi.

Menuju Perbaikan

Meski perjalanan menuju negara hukum yang ideal dan reaktualisasi daulat rakyat masih panjang, ada langkah-langkah yang dapat diambil untuk memperbaiki keadaan.

  1. Pendidikan Hukum: Meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap hak-hak hukum mereka akan memperkuat posisi mereka dalam menuntut keadilan. Pendidikan hak asasi manusia juga harus menjadi bagian integral dari kurikulum pendidikan di semua jenjang.
  2. Reformasi Hukum: Perlu dilakukan reformasi dalam sistem hukum dan penegakan hukum untuk memastikan bahwa setiap individu, tanpa terkecuali, dapat memperoleh keadilan secara setara.
  3. Pengawasan Publik: Mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan terhadap kinerja pemerintah dan institusi hukum adalah langkah penting dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi.
  4. Pemberdayaan Masyarakat Sipil: Memfasilitasi kegiatan organisasi masyarakat sipil untuk memantau pelaksanaan hak asasi manusia dan memberikan ruang bagi suara-suara kritis di dalam masyarakat.

Kesimpulan

Satu dekade perjalanan negara hukum dan daulat rakyat di Indonesia menunjukkan betapa pentingnya upaya kolektif untuk memperjuangkan hak-hak asasi manusia dan menegakkan keadilan. Meskipun banyak tantangan yang harus dihadapi, harapan untuk masa depan yang lebih baik tetap ada. Dengan kesadaran dan aksi bersama, kita dapat membawa perubahan yang diperlukan untuk mewujudkan negara hukum yang sejati dan memastikan bahwa daulat rakyat tidak hanya sekadar jargon, tetapi menjadi kenyataan yang dapat dirasakan oleh setiap warga negara.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button