Politik

PDIP Desak Penguasaan Hulu Pertambangan untuk Kedaulatan Energi Nasional!

Jakarta, Maret.id — Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Budi Sulistyono, mengungkapkan pandangannya terkait penguatan sektor hulu pertambangan yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam pidato pada Rapat Paripurna DPR RI mengenai Kebijakan Ekonomi Makro (KEM) dan Prioritas Pembangunan Nasional dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 pada Rabu, 20 Mei 2026.

Implementasi UUD 1945

“Dasar pemikiran Presiden menekankan pentingnya implementasi Pasal 33 ayat 3 UUD 1945, yang menyatakan bahwa kontrol terhadap sektor hulu, termasuk lokasi pertambangan, harus dikuasai oleh negara. Hal ini tidak boleh berfokus hanya pada hilir atau perdagangan ekspor,” ungkap Budi dalam keterangan tertulisnya pada Minggu, 24 Mei 2026.

Budi, yang akrab disapa Kanang, menyoroti amanat konstitusi yang menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara. Ia menegaskan bahwa penguasaan tersebut tidak hanya dapat diterjemahkan ke dalam penerimaan pajak, royalti, atau pengaturan ekspor semata.

Tanggung Jawab Negara Terhadap Kekayaan Alam

“Negara tidak bisa hanya puas dengan penerimaan pajak dari sektor pertambangan. Harus ada jaminan bahwa kekayaan alam digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” lanjut Kanang, merujuk pada kondisi pertambangan di Indonesia yang saat ini dinilai mengkhawatirkan.

Ia mencatat bahwa dampak negatif dari aktivitas pertambangan tidak hanya tercermin dalam kerusakan lingkungan tetapi juga dalam lemahnya kontribusi langsung terhadap perekonomian nasional dan daerah. Kanang menegaskan perlunya pengendalian yang lebih ketat terhadap sumber daya alam, mulai dari hulu hingga hilir, sesuai dengan amanat konstitusi.

Pentingnya Peran Badan Usaha Negara

Kanang juga mendorong perlunya penguatan arah penugasan badan usaha, termasuk PT Danantara Strategic Investment (PT DSI). Namun, ia berharap fokus pemerintah tidak semata-mata pada perdagangan atau ekspor.

“PT DSI harus memprioritaskan pengelolaan di sektor hulu. Jika negara ingin melaksanakan amanat konstitusi, maka penguasaan terhadap lokasi pertambangan harus menjadi prioritas utama. Jangan sampai negara hanya menjadi penerima pajak tanpa kendali yang nyata atas sumber daya alam,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kanang menekankan bahwa pertambangan tidak seharusnya hanya menguntungkan segelintir pihak. “Amanat konstitusi telah jelas, bahwa kekayaan alam harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” tutupnya dengan tegas, menegaskan komitmen untuk memperjuangkan kesejahteraan rakyat melalui pengelolaan sumber daya alam yang lebih baik.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button