Politik

Manuver DPRD Gresik: Wajibkan Koalisi UMKM Lokal!

Jakarta, Maret.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik mengambil langkah positif untuk mendukung penguatan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Hal ini dilakukan agar pelaku UMKM mampu bersaing dalam arus investasi dan industrialisasi yang semakin pesat di wilayah tersebut.

Salah satu tindakan strategis yang diambil oleh DPRD ialah memaksimalkan sosialisasi mengenai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 5 Tahun 2024 yang berfokus pada Fasilitasi Kemitraan Kegiatan Berusaha di daerah. Melalui regulasi ini, DPRD berharap dapat menciptakan pemerataan ekonomi serta meningkatkan daya saing produk lokal.

Regulasi Baru untuk Daya Saing Ekonomi

Anggota DPRD Gresik dari Fraksi PDI Perjuangan, Noto Utomo, mengungkapkan bahwa Perda ini merupakan instrumen yang sangat penting untuk menjamin kolaborasi yang bersifat saling menguntungkan antara pelaku usaha besar dan UMKM. “UMKM harus menjadi bagian dari pertumbuhan ekonomi daerah. Karena itu, perda ini hadir untuk memastikan ada kolaborasi yang sehat antara usaha besar dan UMKM,” tegas Noto Utomo saat menggelar sosialisasi di Desa Melirang, Kecamatan Bungah.

Perda Nomor 5 Tahun 2024 ini menegaskan kewajiban bagi perusahaan berskala besar untuk berkolaborasi dengan UMKM setempat. Regulasi ini juga menekankan perlunya azas prioritas wilayah, yang mewajibkan investor dan perusahaan besar untuk memprioritaskan potensi UMKM di wilayah kecamatan sebelum menjalin kerja sama dengan pelaku usaha dari luar daerah.

Pola Kemitraan yang Beragam

Noto menjelaskan lebih lanjut tentang pola kemitraan yang bisa diadopsi, yang mencakup sistem inti-plasma, subkontrak, waralaba, distribusi, serta keterlibatan langsung dalam rantai pasok industri. “Melalui pola tersebut, kita ingin memastikan UMKM tidak hanya menjadi penonton di rumah sendiri, tetapi ikut terlibat aktif dalam perputaran roda industri di Gresik,” ungkapnya.

Regulasi ini tidak sekadar memayungi aspek kemitraan tetapi juga meningkatkan akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Sumber pembiayaan yang tersedia tidak hanya dari APBD atau APBN, tetapi juga menawarkan kesempatan untuk mendapatkan dana dari hibah serta program pembiayaan dari BUMN dan BUMD.

Peran Pemerintah dalam Mendukung UMKM

Di sisi birokrasi, Pemerintah Kabupaten Gresik diharapkan berperan sebagai fasilitator, regulator, dan stimulator. Pemerintah daerah diwajibkan untuk menyediakan berbagai kemudahan, mulai dari simplifikasi perizinan hingga penyediaan pusat informasi usaha serta pendampingan di lapangan.

“Ke depan, UMKM Gresik harus mampu naik kelas. Kehadiran pemerintah melalui kemudahan regulasi dan pendampingan ini diharapkan dapat membantu pelaku usaha kecil berkembang lebih kuat, mandiri, dan berdaya saing tinggi,” pungkas Noto.

Inisiatif ini menunjukkan komitmen DPRD Gresik dalam memajukan sektor UMKM yang merupakan salah satu pilar penting dalam perekonomian lokal. Diharapkan, melalui dukungan ini, sektor UMKM tidak hanya bertahan tetapi juga berkembang dalam menghadapi tantangan yang ada.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button