Prabowo Diwajibkan Realisasikan Tujuh Saran untuk Pasal 33 UUD 1945!

Jakarta, Maret.id — Ketum LMND, Muh Isnain Mukadar, menekankan pentingnya menegakkan amanat Konstitusi di dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Ia menyatakan bahwa tujuan utama dari pasal tersebut adalah membangun ekonomi nasional yang adil dan memastikan hasil pembangunan dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.
Target Kebijakan Ekonomi Nasional
Isnain menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto harus menindaklanjuti beberapa langkah strategis untuk memastikan pelaksanaan kebijakan ekonomi nasional yang konsisten. “Pertama, mengurangi dominasi oligarki ekonomi dan praktik Serakahnomics yang merugikan rakyat,” ucapnya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta pada Minggu, 24 Mei 2026.
Pentingnya Reforma Agraria
Lebih lanjut, Isnain menggarisbawahi satu sektor penting yang memerlukan perhatian Presiden, yaitu reforma agraria dan penghentian kriminalisasi terhadap petani serta masyarakat adat. Menurutnya, langkah ini sangat krusial untuk menjaga keadilan sosial di sektor pertanian.
“Ketiga, memperkuat penguasaan negara atas sumber daya strategis yang harus dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat,” tambahnya. Isnain juga menekankan perlunya memberantas mafia tambang, mafia tanah, serta korupsi yang mengganggu pengelolaan sumber daya alam.
Industrialisa dan Koperasi untuk Kemandirian
Isnain menyoroti urgensi industrialisasi nasional yang berdikari berlandaskan kebutuhan rakyat. Ia berpendapat bahwa hal ini bertujuan untuk mencapai swasembada pangan dan energi, guna memperkuat kedaulatan nasional.
“Pengembangan koperasi dan ekonomi rakyat juga harus menjadi fokus, mengingat keduanya merupakan sokoguru perekonomian nasional,” jelasnya. Isnain mengajak masyarakat untuk terlibat aktif dalam pelaksanaan amanat Pasal 33 UUD 1945.
“Kesadaran dan partisipasi rakyat sangat penting agar kekayaan nasional dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk kemakmuran seluruh rakyat Indonesia,” ujarnya menutup pernyataannya.





