Menkeu Bongkar Dugaan Tiga Perusahaan Sawit Melakukan Manipulasi Ekspor CPO

Jakarta, Maret.id — Pemerintah menemukan dugaan praktik under-invoicing dan transfer pricing pada transaksi ekspor CPO yang berpotensi memangkas penerimaan negara, demikian disampaikan Purbaya Yudhi Sadewa saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa, 26 Mei 2026. Pemerintah masih melakukan perhitungan total potensi kerugian negara dan telah mengidentifikasi sejumlah perusahaan yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.
Pemeriksaan dan Temuan Awal
Purbaya menjelaskan indikasi under-invoicing terdeteksi melalui perbedaan signifikan antara nilai ekspor yang dilaporkan di Indonesia dengan data harga di negara tujuan ekspor. Menurutnya, perbedaan yang terpantau mencapai kisaran 50 persen, yang mengindikasikan adanya pelaporan harga ekspor di bawah nilai sebenarnya.
Pemerintah belum menyelesaikan seluruh perhitungan terkait potensi kerugian, namun proses pemeriksaan disebutkan sudah “bergulir” dan data perusahaan yang relevan mulai teridentifikasi. Purbaya menegaskan bahwa untuk komoditas CPO laporan akhir dan penghitungan kerugian masih dalam proses internal sebelum diumumkan secara resmi.
Perusahaan yang Diduga Terlibat
Dalam pernyataannya, Purbaya membenarkan keterlibatan dua perusahaan besar di sektor minyak sawit, yaitu Wilmar International dan Musim Mas Group, dalam daftar yang sedang diproses. Selain itu, ia menyebutkan indikasi terhadap PT Salim Ivomas Pratama Tbk, yang merupakan bagian dari grup Indofood.
Sementara itu, untuk nama perusahaan lain seperti Golden Agri-Resources dan Astra Agro Lestari, Purbaya menyatakan belum dapat memastikan keterlibatan mereka. Ia juga menegaskan bahwa Cargill tidak masuk dalam daftar indikasi sementara, sedangkan status Bumitama Agri belum dapat dipastikan pada tahap pemeriksaan awal.
Modus dan Mekanisme
Menurut penjelasan Purbaya, praktik yang ditemukan berkaitan erat dengan transfer pricing dan pelaporan harga ekspor yang lebih rendah dari nilai sebenarnya sehingga volume tercatat sama tetapi nilai tercatat berbeda. Ia mencontohkan bahwa jika volume ekspor dilaporkan sama namun harga yang tercatat jauh lebih rendah, itu merupakan indikasi under-invoicing atau manipulasi harga lewat transfer pricing.
Dengan praktik tersebut, data ekspor resmi menjadi jauh lebih rendah dibanding kondisi sebenarnya, yang berdampak pada berkurangnya pungutan pajak dan penerimaan negara lainnya. Purbaya menekankan bahwa kombinasi antara under-invoicing dan transfer pricing menghasilkan distorsi angka ekspor yang signifikan.
Tindakan Pemerintah dan Langkah Selanjutnya
Pemerintah tengah menghitung potensi kerugian negara secara menyeluruh dan akan menindaklanjuti temuan ini sesuai dengan mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku. Purbaya menyatakan bahwa pihak terkait akan dipanggil dan data akan diverifikasi lebih lanjut sebelum keputusan resmi diambil.
Sumber-sumber pemeriksaan akan dianalisis untuk memastikan akurasi temuan, dan koordinasi antar-institusi pemerintah diperkirakan diperkuat agar tindak lanjut dapat berjalan cepat. Pemerintah juga mempertimbangkan langkah-langkah pencegahan agar praktik serupa tidak berulang di masa depan.
Impor Data dan Kebutuhan Verifikasi
Purbaya menggarisbawahi pentingnya verifikasi lintas data antara laporan ekspor di dalam negeri dengan data harga dan volume di negara tujuan ekspor. Ia menilai bahwa perbedaan data antara kedua sisi menjadi indikator awal yang kuat untuk mendalami praktik under-invoicing.
Langkah verifikasi ini melibatkan pemeriksaan dokumen, pencocokan data perdagangan internasional, serta audit transaksi terkait yang akan dijalankan oleh instansi teknis. Hasil verifikasi diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang kuat apabila diperlukan tindakan administratif atau penegakan hukum.
Pernyataan Purbaya menimbulkan perhatian dari pelaku industri dan pengamat pasar sawit, yang menunggu hasil perhitungan potensi kerugian negara serta daftar lengkap perusahaan yang disebutkan. Pemerintah berjanji akan menyampaikan temuan akhir kepada publik setelah proses perhitungan dan verifikasi selesai dilakukan.





