Ekonomi

Pemerintah gandeng proyek panas bumi demi meraih nol emisi bersih

Jakarta, Maret.id — Sekretaris Jenderal Asosiasi Panas Bumi Indonesia (API) sekaligus Chief Operating Officer Sarulla Operation Limited, Riza Pasikki, menyampaikan bahwa pemanfaatan energi panas bumi di Indonesia masih jauh dari potensi yang tersedia. Dari total potensi nasional yang diperkirakan mencapai 24.000 megawatt (MW), kapasitas pembangkitan listrik yang telah dimanfaatkan baru sekitar 2.740 MW atau kira-kira 12 persen.

Potensi besar, realisasi masih minim

Riza menekankan bahwa masih ada sekitar 88 persen potensi panas bumi yang belum dimanfaatkan sehingga peluang pengembangan masih sangat besar. Ia menilai pengembangan energi geotermal menjadi salah satu kunci untuk meningkatkan ketahanan energi dan menurunkan emisi nasional.

Sifat ramah lingkungan menjadi salah satu keunggulan energi panas bumi yang diungkapkan Riza. Sistem pengelolaan bersifat siklikal karena fluida yang disedot untuk memutar turbin kemudian disuntikkan kembali ke dalam reservoir untuk dipanaskan ulang secara alami.

Kinerja emisi dan sejarah pembangkitan

Menurut Riza, emisi karbon dari pembangkit panas bumi berkisar sangat rendah, yakni sekitar 0,1 persen dari emisi pembangkit batu bara dengan kapasitas setara. Ia juga mengingatkan bahwa jejak industri panas bumi di Indonesia telah berjalan lebih dari empat dekade sejak pengoperasian perdana di Kamojang, Garut, pada 1983.

Wilayah dengan potensi terbesar berada di sepanjang Bukit Barisan di Sumatera, kata Riza. Pengembangan di kawasan tersebut dinilai strategis untuk memaksimalkan sumber daya domestik.

Target ambisius pemerintah dan tantangan pelaksanaan

Pemerintah memasang target ekspansi panas bumi yang cukup agresif dalam upaya mencapai komitmen pengurangan emisi, yakni penambahan kapasitas sebesar 5.200 MW dalam Rencana Umum Pembangunan Ketenagalistrikan (RUPTL) 2025–2034. Angka ini hampir dua kali lipat dari seluruh kapasitas yang berhasil dibangun sejak era kemerdekaan, sehingga ambisinya dinilai besar oleh pelaku industri.

Namun, Riza mengakui adanya hambatan signifikan, terutama pada aspek komersialisasi dan pendanaan. Industri geotermal memerlukan modal besar, teknologi canggih, dan menanggung risiko tinggi pada tahap eksplorasi sehingga tarif yang ada dinilai belum cukup menarik bagi investor.

Tarif penjualan listrik panas bumi ke PLN saat ini diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022, yang menurut Riza membuat proyek memiliki tingkat pengembalian internal (IRR) yang rendah, di bawah 5 persen. Karena itu, ia menegaskan perlunya insentif dari pemerintah untuk meningkatkan daya tarik investasi.

Desakan untuk insentif dan konsistensi regulasi

Asosiasi Panas Bumi Indonesia mendesak agar pemerintah segera memberikan insentif fiskal, mengevaluasi skema tarif, dan menjamin konsistensi regulasi untuk mempercepat investasi. Riza menyatakan bahwa sinyal positif mulai muncul karena pemerintah dilaporkan sedang mengkaji revisi atas Perpres Nomor 112 Tahun 2022.

Kepastian kebijakan dan insentif dinilai penting agar proyek-proyek panas bumi dapat memperoleh pembiayaan yang layak dan berkelanjutan. Tanpa langkah kebijakan yang mendukung, target penambahan kapasitas berisiko sulit tercapai.

Menepis miskonsepsi tentang dampak lingkungan

Riza juga meluruskan sejumlah miskonsepsi publik terkait pengembangan panas bumi, termasuk kekhawatiran akan dampak terhadap cadangan air warga. Ia menjelaskan bahwa reservoir panas bumi berada pada kedalaman ekstrem antara 2.000 hingga 3.000 meter, jauh lebih dalam dibandingkan sumur air permukaan masyarakat yang umumnya sekitar 100 meter.

Soal luas wilayah konsesi, Riza mengungkapkan bahwa angka puluhan ribu hektare yang sering disebut pada dokumen menunjukkan area bawah tanah, sementara jejak permukaan yang digunakan untuk fasilitas operasional umumnya terbatas, maksimal sekitar 300 hektare. Luas tersebut jauh lebih kecil dibandingkan area yang terganggu oleh metode tambang terbuka seperti tambang batu bara.

Akuntabilitas dan perbaikan keselamatan

API tidak menutup mata terhadap insiden keselamatan yang pernah terjadi; Riza menerima bahwa kejadian kebocoran gas H2S di Sorik Merapi pada 2021 yang merenggut nyawa merupakan catatan hitam industri. Ia menyatakan bahwa insiden tersebut menjadi titik evaluasi serius dan sejak saat itu belum terjadi lagi fatalitas akibat paparan H2S di operasi panas bumi.

Peningkatan standar keselamatan, pemantauan gas berbahaya, dan penegakan prosedur operasional menjadi prioritas untuk mencegah kejadian serupa. Riza mengatakan pelaku industri berkomitmen melakukan perbaikan dan transparansi dalam setiap proses perbaikan keselamatan.

Peran geotermal bagi ekonomi daerah

Riza menilai kehadiran pembangkit panas bumi di daerah yang minim pasokan listrik dapat menjadi katalisator pertumbuhan ekonomi lokal. Ia mencontohkan penemuan potensi baru sekitar 60 MW oleh perusahaan Star Energy di Lapangan Hamidin, Maluku, sebagai bukti konkret peluang investasi.

Jika pasokan listrik di wilayah seperti Maluku membaik, investor diperkirakan tertarik membangun fasilitas seperti cold storage dan smelter yang dapat mendorong aktivitas ekonomi dan ekspor. Dengan demikian, pengembangan panas bumi tidak hanya soal energi tetapi juga pendorong pembangunan ekonomi daerah.

Riza menegaskan bahwa pengelolaan yang baik dan kebijakan yang mendukung dapat menjadikan panas bumi sebagai tulang punggung transisi energi nasional. Tanpa kebijakan yang jelas dan dukungan fiskal, ambisi penambahan kapasitas dan kontribusi terhadap target emisi akan sulit terwujud.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button