Pemerintah Tegaskan Penutupan Gerai Alfamart dan Indomaret Tak Ganggu Pasar

Jakarta, Maret.id — Suroto menyatakan persoalan yang muncul dalam perkembangan ritel modern lebih berkaitan dengan pelanggaran aturan zonasi, tata ruang, dan dugaan praktik monopoli usaha. Pernyataan itu disampaikan menyusul keprihatinan atas menjamurnya jaringan gerai minimarket di berbagai wilayah hingga ke gang-gang perkampungan.
Suroto mengungkapkan bahwa jaringan ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret telah berkembang sangat masif dan jumlah gerainya disebut telah melampaui 40 ribu outlet di berbagai daerah. Menurutnya, ekspansi skala besar ini menimbulkan ketimpangan yang merugikan pelaku usaha tradisional dan usaha ritel nonjaringan.
Suroto merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2022 yang disebut mengatur kepemilikan gerai oleh satu perusahaan maksimal 150 outlet dan menempatkan kewajiban penyesuaian terhadap aturan zonasi dan tata ruang yang ditetapkan pemerintah daerah. Ia menegaskan bahwa ketidakpatuhan terhadap regulasi tersebut berpotensi menciptakan praktik usaha yang tidak sehat dan melanggar ketentuan perencanaan ruang.
Perkembangan Gerai Ritel Modern
Ekspansi gerai modern yang cepat kini menjangkau area permukiman padat dan akses-akses kecil yang selama ini menjadi domain usaha mikro dan kecil. Dampak langsungnya terlihat pada penurunan pelanggan di pasar tradisional dan toko kelontong yang kehilangan daya saing.
Suroto memperingatkan bahwa penyebaran gerai tanpa pengaturan zonasi yang ketat dapat mengubah struktur ekonomi lokal secara drastis. Ia menekankan perlunya kajian dampak ruang dan ekonomi lokal sebelum pemberian izin usaha baru bagi jaringan ritel besar.
Aturan dan Dampak Monopoli
Selain soal zonasi, Suroto menyinggung Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sebagai payung hukum untuk mencegah dominasi pelaku usaha bermodal besar. Ia mengingatkan bahwa tujuan regulasi tersebut adalah melindungi masyarakat dan menciptakan keadilan ekonomi bagi pelaku usaha skala kecil dan menengah.
Suroto juga menyoroti risiko jika dominasi usaha besar dibiarkan tanpa kontrol, yakni mereka dapat menentukan harga, mengarahkan pola konsumsi, hingga mematikan usaha kecil yang menjadi penopang ekonomi lokal. Dalam pandangannya, pengawasan dan penegakan hukum harus berjalan beriringan agar persaingan usaha tetap sehat dan adil.
Peran KDKMP dan Model Koperasi
Suroto menjelaskan bahwa Koperasi Distribusi Kebutuhan Pokok Masyarakat (KDKMP) dibentuk sebagai jalur distribusi kebutuhan pokok yang terhubung langsung dengan pabrikan atau prinsipal produk. Koperasi ini diharapkan menjadi saluran distribusi untuk berbagai barang subsidi pemerintah seperti gas LPG tabung kecil, beras SPHP, minyak goreng bersubsidi, pupuk, benih, obat-obatan, dan kebutuhan pokok lainnya agar tepat sasaran.
Menurut Suroto, keberadaan KDKMP bertujuan menciptakan keseimbangan pasar sekaligus menjadi alat koreksi terhadap praktik monopoli dan dominasi usaha besar. Seluruh usaha yang dijalankan KDKMP, termasuk gerai minimarket, diarahkan dimiliki oleh masyarakat desa atau kelurahan sehingga kontrol dan manfaat ekonomi dapat langsung dirasakan warga setempat.
Suroto mencontohkan keberhasilan model koperasi seperti NTUC FairPrice di Singapura yang tumbuh menjadi jaringan dominan dan memperluas bisnis ke sektor lain seperti keuangan, konstruksi, dan jasa. Ia menilai bahwa kepemilikan bersama atas usaha ekonomi merupakan salah satu cara efektif untuk melindungi kehidupan rakyat dari dominasi kartel yang berorientasi pada akumulasi kekayaan segelintir pihak.
Suroto menegaskan bahwa ketika program koperasi lokal ini mulai dibangun, ada potensi resistensi dari pihak yang merasa terganggu termasuk unsur birokrasi dan kelompok usaha besar yang selama ini memperoleh fasilitas istimewa. Oleh karena itu, ia mengajak agar seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, bersinergi dalam mengawal implementasi aturan zonasi, tata ruang, dan ketentuan anti-monopoli.
Penegakan aturan, kata Suroto, harus disertai mekanisme transparansi dan partisipasi masyarakat sehingga kebijakan perdagangan ritel mendukung keseimbangan ekonomi dan keberlangsungan usaha mikro. Dengan langkah tersebut, ia berharap pasar ritel di Indonesia dapat tumbuh inklusif, adil, dan berkelanjutan tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat kecil.





