Ekonomi

Pemerintah Perkuat Regulasi untuk Gagalkan Praktik Transfer Pricing CPO

Jakarta, Maret.id — Ekonom sekaligus Ketua STIM Budi Bakti, Aza El Munadiyan, menilai praktik transfer pricing dalam industrI kelapa sawit menyebabkan kerugian besar bagi negara dari sisi pajak, devisa ekspor, dan pendapatan negara. Ia menegaskan pemerintah harus membuka data kerugian yang timbul agar menjadi informasi publik dan dasar evaluasi kebijakan.

Desakan Transparansi Kerugian Negara

Aza mengatakan pemerintah tidak boleh hanya mengandalkan norma dan janji pembayaran kewajiban setelah pemeriksaan. Menurutnya, publik berhak mengetahui besaran kerugian agar pengawasan dan kebijakan perbaikan dapat dilakukan secara efektif.

Kelemahan Supervisi antar Kementerian

Ia menyoroti kelemahan sistem supervisi lintas kementerian termasuk bea cukai, perpajakan, dan perdagangan internasional yang dinilai belum memadai. Aza menilai lemahnya koordinasi ini memberi peluang bagi praktik-praktik yang merugikan negara.

Perlindungan dan Fasilitas untuk Industri Sawit

Aza menyebut industri sawit selama ini memperoleh banyak fasilitas dan perlindungan dari pemerintah sehingga pengawasan menjadi semakin penting. Ia mengingatkan fasilitas tersebut harus diimbangi dengan kepatuhan dan akuntabilitas perusahaan kepada negara.

Pelaksana evaluasi, menurut Aza, harus mencakup metode ekspor dan skema perdagangan lintas negara untuk menutup celah transfer pricing. Ia menegaskan evaluasi itu harus bersifat menyeluruh serta melibatkan instansi terkait secara transparan.

Aza juga meminta penegakan hukum dilakukan profesional tanpa diskriminasi terhadap pihak manapun. “Pemerintah tidak boleh kalah oleh perusahaan besar yang merugikan negara,” ujarnya.

Nama Perusahaan yang Terseret

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menyatakan ada nama Wilmar International dan Musim Mas Group yang masuk dalam dugaan praktik manipulasi ekspor minyak sawit mentah (CPO). Selain itu, disebut pula kemungkinan PT Salim Ivomas Pratama Tbk turut masuk daftar eksportir yang diperiksa oleh pemerintah.

Purbaya menegaskan pemerintah tidak akan membiarkan perusahaan menghindari kewajiban kepada negara meskipun mempertimbangkan keberlangsungan usaha mereka. Ia menegaskan pemerintah akan mencari solusi yang terbaik agar perusahaan tidak harus tutup namun tetap memenuhi kewajiban setelah pemeriksaan.

Modus yang Diduga Digunakan

Menurut Kementerian Keuangan, praktik yang diduga dilakukan berkaitan dengan transfer pricing melalui perusahaan trading di Singapura. Modus yang disampaikan adalah pencatatan harga ekspor CPO yang lebih rendah lalu dijual kembali ke pasar seperti Amerika Serikat dengan selisih harga yang disebut mencapai sekitar 50 persen.

Purbaya menjelaskan data ekspor perusahaan tercatat lebih rendah daripada yang seharusnya sehingga potensi kerugian negara signifikan. Pemerintah saat ini fokus pada verifikasi data perdagangan internasional untuk menegakkan kepatuhan pajak dan penerimaan negara.

Pengawasan terhadap rantai ekspor dan skema perdagangan lintas yurisdiksi dianggap krusial untuk menutup celah yang dimanfaatkan oleh korporasi. Selain itu, instansi terkait akan diminta berkoordinasi lebih ketat untuk memperbaiki sistem monitoring dan audit.

Aza berharap kasus ini menjadi momentum untuk reformasi tata kelola ekspor dan penguatan kapasitas aparat dalam mendeteksi praktik manipulasi harga. Ia juga menekankan pentingnya transparansi hasil pemeriksaan agar kepercayaan publik terhadap pengelolaan sumber daya nasional tetap terjaga.

Pemerintah diperkirakan akan mengumumkan hasil pemeriksaan setelah proses audit selesai dan langkah penegakan hukum diputuskan. Sepanjang proses, komunikasi antara kementerian, otoritas pajak, dan pihak industri dianggap penting agar penanganan berjalan adil dan efektif.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button