Kemenekraf gandeng publik rumuskan kebijakan AI untuk mendorong ekonomi kreatif

Jakarta, Maret.id — Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menggandeng Microsoft dan AMANA Solutions untuk merumuskan rekomendasi kebijakan terkait pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) di sektor ekonomi kreatif melalui serangkaian Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Inisiatif ini bertujuan menyusun pedoman praktis yang dapat dijadikan rujukan pelaku industri kreatif dan pembuat kebijakan selama proses legislasi formal berjalan.
Inisiatif dan ruang dialog
FGD yang diselenggarakan menghadirkan perwakilan kementerian dan lembaga pemerintah, akademisi, asosiasi industri, lembaga riset, serta pelaku usaha kreatif. Pertemuan ini dirancang sebagai forum konsultasi untuk menghimpun pandangan lintas sektor dan memastikan kebijakan yang dihasilkan relevan dengan kebutuhan lapangan.
Deputi Bidang Kreativitas Digital dan Teknologi Kemenparekraf, Muhammad Neil El Himam, menekankan bahwa pemanfaatan AI harus disertai penguatan regulasi dan perlindungan bagi kreator. Menurut Neil, keterlibatan berbagai pihak diperlukan agar kebijakan tidak hanya teknis tetapi juga menjamin keadilan bagi pelaku industri kreatif.
Isu pokok: kepemilikan, transparansi, dan identitas digital
Dalam diskusi, terdapat tiga isu utama yang dianggap krusial, yakni kejelasan status kepemilikan karya yang dihasilkan dengan bantuan AI, transparansi dalam penggunaan alat AI selama proses kreasi, dan perlindungan terhadap identitas digital seperti suara serta wajah. Neil menilai kepastian pada ketiga aspek tersebut menjadi fondasi penting untuk membangun ekosistem AI yang sehat dan berkelanjutan.
Ketidakjelasan mengenai siapa pemegang hak atas karya berbasis AI berpotensi menimbulkan sengketa dan merugikan kreator. Sementara itu, ketiadaan transparansi penggunaan AI dapat mengaburkan asal-usul karya serta mengurangi kepercayaan publik terhadap konten kreatif.
Peran AMANA Solutions dan Microsoft
AMANA Solutions hadir sebagai mitra kebijakan yang menyuplai kapasitas teknis dan pemahaman mendalam terhadap kebutuhan industri kreatif dalam proses perumusan rekomendasi. Endiyan Rakhmanda, Digital Partner AMANA Solutions, menyatakan dokumen yang disusun bukan sekadar pedoman operasional tetapi juga diharapkan menjadi bahan masukan untuk regulasi di level Peraturan Presiden dan pembahasan RUU Hak Cipta.
Microsoft Indonesia ikut berkontribusi untuk memastikan dimensi kekaryaan, transparansi konten, dan persona digital terakomodasi dalam kerangka regulasi. Arief Suseno, AI Skills Director Microsoft Indonesia, menilai pengalaman negara mitra dagang Indonesia dapat menjadi referensi, namun penekanan tetap diperlukan agar kerangka yang dibangun kontekstual bagi industri kreatif nasional.
Langkah ini dilakukan untuk menghindarkan Indonesia dari kebijakan yang tidak relevan atau terlambat menanggapi perkembangan teknologi. Kolaborasi antara pemerintah, pelaku industri, dan penyedia teknologi diharapkan menghasilkan kebijakan yang pragmatis dan aplikatif.
Sinkronisasi dengan proses legislasi
Momentum penyusunan rekomendasi kebijakan dinilai penting karena pembahasan RUU Hak Cipta sedang berlangsung dan berpotensi menjadi dasar hukum pengaturan karya berbasis AI. Pemerintah juga tengah menyiapkan beberapa rancangan Peraturan Presiden, termasuk peta jalan AI nasional dan payung hukum tata kelola kecerdasan buatan.
Perpres yang direncanakan akan mencakup aspek-aspek strategis seperti keamanan data, standar penggunaan AI, serta etika pemanfaatan teknologi. Kehadiran regulasi yang komprehensif diharapkan memastikan Indonesia mampu memanfaatkan AI secara kompetitif sambil melindungi hak-hak ekonomi dan moral kreator.
Hasil FGD akan menjadi masukan terstruktur bagi penyusunan rekomendasi kebijakan tata kelola AI di sektor ekonomi kreatif. Dokumen akhir diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara perlindungan hak kreator, penguatan inovasi berbasis AI, dan pembangunan ekosistem yang adaptif terhadap perubahan teknologi.
Pemerintah membuka ruang dialog lanjutan dan mendorong partisipasi aktif semua pemangku kepentingan untuk menyempurnakan rekomendasi. Upaya kolaboratif ini diharapkan mempercepat terwujudnya regulasi yang menjamin kesempatan inovasi sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku ekonomi kreatif.





