Ekonomi

DSI gandeng pelaku pasar untuk menjamin keamanan informasi eksportir

Jakarta, Maret.id — Mayjen TNI (Purn) Achmad Adipati Karnawidjaja menilai persoalan utama dalam pengelolaan ekspor komoditas strategis bukan semata soal penindakan praktik curang, melainkan kurangnya kepastian hukum perlindungan atas aset non-tangible pelaku usaha. Ia menekankan bahwa tanpa kepastian hukum, upaya pemberantasan praktik seperti under-invoicing dan transfer pricing berisiko tidak menyelesaikan masalah mendasar.

Menurut Achmad, aset non-tangible yang dimaksud meliputi data pembeli, kontrak dagang, dan jaringan bisnis yang dibangun pelaku usaha dalam pasar internasional.

Ia mempertanyakan siapa yang akan menjamin keamanan buyer dan kerahasiaan kontrak jika pengelolaan data ekspor disentralisasi tanpa mekanisme perlindungan yang jelas.

Data Eksportir sebagai Aset Strategis

Achmad menegaskan bahwa data dapat menjadi aset strategis yang nilainya bahkan melebihi aset fisik perusahaan.

Oleh karena itu, setiap kebijakan yang menyerahkan kewenangan pengelolaan data ekspor kepada satu entitas harus disertai regulasi perlindungan data yang ketat dan terukur.

“Siapa yang menjamin buyer tidak akan direbut? Siapa yang menjamin kontrak jangka panjang tidak bocor ke pesaing?” kata Achmad saat menyampaikan pandangannya pada Kamis, 4 Juni 2026.

Pertanyaan tersebut menggambarkan kekhawatiran pelaku usaha terhadap potensi hilangnya keunggulan kompetitif apabila data komersial tidak mendapat pengamanan hukum yang memadai.

Kekhawatiran terhadap DSI

Achmad mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang ingin menutup kebocoran negara akibat praktik manipulasi dokumen ekspor dan pelarian devisa hasil ekspor.

Namun ia memperingatkan agar Direktorat atau lembaga yang diberikan kewenangan pengelolaan data ekspor—yang oleh sebagian pihak dikenal sebagai DSI—tidak berkembang menjadi monopoli baru yang justru menciptakan masalah tata kelola baru.

Menurutnya, tanpa mekanisme pengawasan yang jelas, DSI berpotensi menjadi alat yang memonopoli akses pasar dan mengendalikan arus informasi komersial hingga berdampak pada persaingan usaha.

Ia juga menyayangkan belum jelasnya mekanisme pengelolaan risiko perdagangan yang dihadapi jika transaksi bernilai triliunan rupiah dikelola oleh satu entitas tanpa pengawasan independen.

Usulan Pembentukan Lembaga Pengawas

Sebagai solusi alternatif, Achmad mengusulkan pembentukan lembaga pengawas ekspor dalam bentuk Badan Layanan Umum (BLU) yang memiliki tugas validasi dan pengawasan harga komoditas.

Badan ini juga diusulkan untuk bertanggung jawab mengawasi devisa hasil ekspor serta mendeteksi praktik transfer pricing menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI).

Dalam pandangannya, BLU semacam itu dapat berperan sebagai wali data ekspor nasional yang independen dan transparan, sehingga mengurangi risiko konflik kepentingan jika data dikelola oleh entitas operasional.

Achmad menegaskan bahwa peran DSI sebaiknya difokuskan sebagai National Commodity Intelligence Agency yang memvalidasi harga, mendeteksi transfer pricing dengan AI, serta mengawasi peredaran devisa hasil ekspor, bukan menjadi eksportir tunggal.

Ia menambahkan bahwa model pengawasan berbasis BLU memungkinkan adanya audit publik dan mekanisme pertanggungjawaban yang lebih jelas dibandingkan skema monopoli manajemen data.

Skema ini juga dinilai bisa meningkatkan kepercayaan pelaku usaha terhadap kebijakan pemerintah dalam jangka panjang.

Selain itu, Achmad menyerukan perlunya regulasi yang menjamin perlindungan hak atas data komersial pelaku usaha dan sanksi tegas terhadap penyalahgunaan data tersebut.

Langkah legislasi ini dianggap penting untuk memberikan kepastian hukum yang selama ini dinilai kurang oleh para eksportir.

Penguatan kapasitas teknologi, terutama kemampuan deteksi manipulasi harga dan transfer pricing berbasis AI, juga menjadi bagian dari rekomendasi praktis yang diajukan.

Ia menilai bahwa teknologi harus menjadi alat bantu untuk meningkatkan integritas proses ekspor, bukan sebagai sarana sentralisasi yang mengekang pelaku usaha.

Achmad mengingatkan bahwa tujuan akhir kebijakan adalah melindungi kepentingan negara dan pelaku usaha sekaligus menjaga iklim persaingan yang sehat di pasar internasional.

Tanpa keseimbangan tersebut, kebijakan yang bersifat protektif justru bisa menimbulkan distorsi pasar dan mengurangi daya saing nasional.

Pemerintah diminta merumuskan kerangka hukum dan institusional yang komprehensif sebelum menyerahkan pengelolaan data ekspor kepada satu lembaga pusat.

Langkah ini diharapkan dapat meminimalkan potensi monopoli dan memastikan mekanisme pengawasan yang efektif serta akuntabel.

Akhir kata, Achmad menegaskan pentingnya dialog terbuka antara pemerintah, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan untuk menyusun solusi yang seimbang dan berdampak jangka panjang.

Tanpa keterlibatan semua pihak, ia khawatir setiap kebijakan besar justru berujung pada masalah baru yang menghambat pertumbuhan ekspor nasional.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button