Danantara SDI Siap Mengendalikan Rezim Ekspor Baru dan Dongkrak Pendapatan

Jakarta, Maret.id — Pemerintah memfinalkan kerangka pengawasan ekspor yang menempatkan Danantara SDI sebagai pengelola utama untuk tiga komoditas strategis, langkah yang dinilai memberi kepastian bagi pelaku pasar setelah pengumuman awal oleh Presiden Prabowo Subianto sempat memicu spekulasi di pasar komoditas global.
Skema Pengawasan Baru
Dalam skema baru tersebut Danantara SDI diberi peran sebagai “penjaga gawang” untuk mengawasi seluruh rangkaian proses ekspor pada sektor kelapa sawit, batu bara, dan ferroalloy. Pengawasan ini meliputi lini produk hilir hingga limbah komoditas strategis, dengan kewenangan untuk memantau dan mengatur alur perdagangan.
Rincian Komoditas yang Diawasi
Sektor kelapa sawit mencakup produk mentah seperti Crude Palm Oil (CPO) serta produk olahan seperti RBD palm oil dan olein atau minyak goreng, termasuk minyak jelantah dan produk sampingan seperti Palm Oil Mill Effluent (POME). Sektor batu bara meliputi antrasit, batu bara bituminus, lignit baik aglomerasi maupun non-aglomerasi, serta gambut sebagai komoditas yang turut diawasi.
Sektor ferroalloy berfokus pada produk seperti ferro-silico-manganese dan ferronikel, serta turunan yang memiliki kandungan karbon di atas dua persen. Pemerintah menegaskan bahwa daftar komoditas yang dipublikasikan pada Jumat, 5 Juni 2026 belum final dan masih dapat diperluas melalui keputusan rapat tingkat kementerian.
Fase Transisi dan Tenggat Pelaksanaan
Untuk meminimalkan gangguan pasar, pemerintah menetapkan masa transisi hingga akhir 2026 dengan tenggat implementasi penuh pada 1 Januari 2027. Selama masa transisi eksportir tetap diizinkan melanjutkan pengiriman sesuai kontrak yang ada, selama tidak ditemukan indikasi manipulasi nilai transaksi.
Selama periode adaptasi tersebut eksportir diwajibkan mulai menyampaikan laporan transaksi secara elektronik ke Danantara SDI sebagai bagian dari upaya pemantauan. Ketentuan ini dimaksudkan agar peralihan kewenangan dapat dilakukan secara bertahap dan terukur tanpa memutus hubungan dagang yang telah berjalan.
Sistem Digital dan Pencegahan Under-invoicing
Sebagai arsitek utama skema, Danantara Indonesia sebagai induk usaha SDI tengah mengembangkan platform digital berbasis analitik data untuk mendeteksi praktik under-invoicing. Sistem ini dirancang untuk mengendus pola pelaporan nilai ekspor yang rendah demi menghindari kewajiban fiskal dan menyerahkan bukti transaksi riil kepada otoritas.
Platform analitik tersebut akan memanfaatkan data transaksi elektronik untuk melakukan verifikasi lintas dokumen dan pola perdagangan, sehingga potensi manipulasi harga dapat diidentifikasi lebih cepat. Pemerintah berharap teknologi ini menutup celah-celah yang selama ini dimanfaatkan untuk pengelakan pajak dan praktik perdagangan tidak wajar.
Peralihan Pengendalian dan Penentuan Harga
Mulai 1 Januari 2027 Danantara SDI akan mengambil alih otoritas penuh atas seluruh rantai proses ekspor, termasuk penyusunan kontrak, manajemen pengiriman barang, dan penerimaan pembayaran. Selain itu sistem penentuan harga akan beralih ke metodologi standar yang diklaim lebih transparan dan mencerminkan transaksi riil di pasar internasional.
Peralihan tersebut bertujuan untuk meningkatkan akurasi nilai transaksi yang dilaporkan dan meminimalkan peluang manipulasi harga antar pelaku usaha. Implementasi metodologi harga baru diharapkan juga memperkuat posisi tawar dan kredibilitas Indonesia di pasar komoditas global.
Dampak bagi Pelaku Usaha dan Pasar
Pemerintah meyakinkan bahwa kontrak dagang yang sudah berjalan tetap aman selama tidak ada bukti manipulasi nilai, sehingga stabilitas bisnis akan diprioritaskan sepanjang masa transisi. Namun pelaku usaha diimbau menyiapkan sistem pelaporan elektronik dan menyesuaikan praktik pencatatan untuk memenuhi ketentuan pengawasan baru.
Analis pasar menilai kebijakan ini dapat menambah kejelasan bagi pembeli internasional namun juga menimbulkan beban administrasi tambahan bagi eksportir kecil dan menengah. Untuk itu dialog intens antara regulator, Danantara SDI, dan asosiasi industri dianggap penting agar implementasi berjalan lancar dan dampak negatif terhadap rantai pasok dapat diminimalkan.
Pembuat kebijakan menekankan fleksibilitas regulasi dengan kemungkinan penambahan komoditas yang diawasi melalui rapat tingkat kementerian. Ke depan pemerintah berjanji memantau pelaksanaan secara berkala dan menyesuaikan kebijakan berdasarkan dinamika pasar dan umpan balik pelaku usaha.





