Ekonomi

RUPST Telkom Sepakat Mengganti Dua Komisaris untuk Restrukturisasi

Jakarta, Maret.id — Direktur Utama PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk atau Telkom, Dian Siswarini, menyatakan keputusan yang diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) mencerminkan komitmen perusahaan untuk meningkatkan kinerja dan menciptakan nilai tambah. Pernyataan itu disampaikan dalam keterangan resmi yang dirilis pada Senin, 8 Juni 2026.

Fokus pada percepatan transformasi TLKM 30

Dian mengatakan pada 2026 Telkom mempercepat eksekusi strategi transformasi TLKM 30 secara disiplin dan terukur. Ia menekankan bahwa setiap langkah diarahkan untuk membangun ekosistem digital nasional yang lebih maju, inklusif, dan kompetitif di kancah global.

Keputusan susunan komisaris dan direksi

Dalam RUPST, pemegang saham menyetujui pengangkatan dua nama baru dalam jajaran komisaris yaitu Edwin Hidayat Abdullah dan Anthony Leong, yang menggantikan Rionald Silaban dan Silmy Karim. Susunan dewan komisaris hasil RUPST mencakup Angga Raka Prabowo sebagai Komisaris Utama dan beberapa komisaris independen serta komisaris non-independen lainnya.

Dewan Komisaris yang diumumkan terdiri dari Angga Raka Prabowo sebagai Komisaris Utama; Deswandhy Agusman, Anthony Leong, Ira Noviarti, dan Rofikoh Rokhim sebagai Komisaris Independen; serta Rizal Mallarangeng, Edwin Hidayat Abdullah, dan Ossy Dermawan sebagai Komisaris. Susunan itu diharapkan memperkuat fungsi pengawasan dan tata kelola perusahaan seiring fase transformasi yang sedang dijalankan.

Komposisi manajemen operasional

Untuk jajaran direksi, Dian Siswarini tetap menempati posisi Direktur Utama dan memimpin tim manajemen yang fokus pada pengembangan layanan dan bisnis digital. Struktur direksi terbaru meliputi direktur-direktur yang membawahi berbagai fungsi strategis perusahaan.

Rincian dewan direksi hasil RUPST adalah sebagai berikut: Dian Siswarini sebagai Direktur Utama; Veranita Yosephine sebagai Direktur Enterprise & Business Service; Willy Saelan sebagai Direktur Human Capital Management; Arthur Angelo Syailendra sebagai Direktur Keuangan & Manajemen Risiko; Nanang Hendarno sebagai Direktur Network; Seno Soemadji sebagai Direktur Strategic Business Development & Portfolio; Budi Satria Dharma Purba sebagai Direktur Wholesale & International Service; Faizal R. Djoemadi sebagai Direktur IT Digital; dan Andy Kelana sebagai Direktur Legal & Compliance.

Keputusan dividen dan jadwal pembayaran

Pemegang saham juga menyetujui pembagian dividen tunai sebesar Rp21,9 triliun untuk tahun buku 2025 sebagai bagian dari kebijakan pengembalian nilai kepada pemegang saham. Telkom menetapkan bahwa pemegang saham yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) pada penutupan perdagangan di Bursa Efek Indonesia tanggal 19 Juni 2026 berhak menerima dividen.

Perusahaan merencanakan pembayaran dividen dilakukan paling lambat pada 10 Juli 2026 sesuai mekanisme yang disetujui di RUPST. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan kondisi likuiditas, kebutuhan modal untuk investasi strategis, dan target pertumbuhan jangka menengah.

Rencana buyback saham untuk pengelolaan modal

Selain dividen, RUPST menyetujui program pembelian kembali saham (buyback) dengan nilai maksimal hingga Rp4 triliun. Buyback akan dilaksanakan melalui Bursa Efek maupun di luar Bursa, baik secara bertahap maupun sekaligus, dalam periode 12 bulan sejak persetujuan RUPST yaitu 9 Juni 2026 hingga 8 Juni 2027.

Manajemen menyatakan program buyback dimaksudkan untuk mengoptimalkan struktur permodalan dan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan saham perusahaan. Implementasi buyback akan mempertimbangkan kondisi pasar modal dan peraturan yang berlaku agar sejalan dengan kepentingan pemegang saham.

Implikasi bagi pasar dan ekosistem digital

Keputusan RUPST dinilai membawa sinyal positif bagi stabilitas tata kelola dan agenda transformasi Telkom ke depan. Para analis mencatat, kombinasi pembagian dividen signifikan dan rencana buyback dapat memperkuat kepercayaan investor sambil menyediakan ruang pembiayaan bagi inisiatif digitalisasi.

Telkom diharapkan terus memainkan peran kunci dalam pengembangan infrastruktur dan layanan digital nasional yang mendukung program pemerintah dan kebutuhan bisnis. Langkah-langkah strategis yang disetujui RUPST akan menjadi acuan bagi pelaksanaan transformasi dan investasi pada periode mendatang.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button