Ekonomi

Pemerintah tegaskan DSI harus cegah praktik rente dalam ekspor SDA

Jakarta, Maret.id — Mulyanto menekankan bahwa penguatan kontrol negara atas ekspor komoditas sumber daya alam tidak cukup hanya mengandalkan kewenangan regulasi semata, melainkan harus didukung oleh sistem data yang kuat, sumber daya manusia profesional, teknologi digital memadai, serta tata kelola yang transparan dan akuntabel. Pernyataan itu disampaikannya terkait wacana pembentukan DSI pada Senin malam, 8 Juni 2026, di Jakarta.

Kapasitas Negara dan Sistem Data

Menurut Mulyanto, kemampuan institusi negara menjadi penentu utama efektivitas pengendalian ekspor komoditas SDA. Ia mengingatkan bahwa tanpa data yang andal dan SDM terampil, kebijakan yang tampak kuat di atas kertas bisa gagal ketika diimplementasikan di lapangan.
Sistem digital yang terintegrasi disebutnya penting untuk memantau aliran barang dan nilai tambah hilirisasi, sekaligus mencegah praktik-praktik manipulasi harga dan dokumen. Penguatan kapasitas perangkat negara juga harus melibatkan investasi pada teknologi informasi dan pelatihan kompetensi pegawai.

DSI dan Tantangan Tata Kelola

Mulyanto mengingatkan bahwa tujuan pembentukan DSI hendaknya dilihat sebagai proses transformasi yang memerlukan langkah-langkah bertahap dan selektif. Ia memperingatkan agar semangat memperkuat peran negara tidak terhambat oleh kapasitas kelembagaan yang terbatas.
“Kita tidak ingin semangat memperkuat peran negara justru terhambat oleh keterbatasan kapasitas kelembagaan,” ujarnya, seraya menegaskan pentingnya governance dalam menentukan keberhasilan DSI. Ia menambahkan bahwa negara yang kuat bukanlah negara yang mengendalikan seluruh transaksi secara langsung, melainkan negara yang mampu mengawasi, mengatur, dan memastikan aktivitas ekonomi berjalan adil dan efisien.

Pencegahan Rente dan Pendekatan Bertahap

Mulyanto memperingatkan potensi munculnya rente baru jika mekanisme pengendalian tidak disertai tata kelola yang baik dan transparan. Ia menekankan kebutuhan fase implementasi yang matang agar penguatan kedaulatan ekonomi tidak berujung pada penumpukan kekuasaan yang disalahgunakan.
Dengan pendekatan bertahap, kata Mulyanto, tujuan memperkuat kedaulatan ekonomi nasional dapat dicapai tanpa mengorbankan iklim investasi, keberlanjutan hilirisasi, dan daya saing Indonesia di pasar global.

Pengecualian untuk Eksportir NPI dan Implikasi Fiskal

Mulyanto mencatat pemerintah memberikan pengecualian bagi eksportir Nickel Pig Iron (NPI) yang telah memiliki kontrak dengan negara, berinvestasi, melakukan divestasi, serta mengolah dan memurnikan nikel di dalam negeri. Langkah ini menurutnya menunjukkan pendekatan yang lebih realistis dan terukur dari pemerintah untuk menjaga stabilitas investasi dan keberlanjutan hilirisasi.
Namun ia mengingatkan agar segala fasilitas dan pengecualian tidak menjadi celah bagi praktik under invoicing, transfer pricing, maupun kebocoran penerimaan negara yang merugikan. “Tetap harus dipastikan bahwa pemberian berbagai fasilitas dan pengecualian tersebut tidak menjadi celah baru bagi praktik under invoicing, transfer pricing, maupun kebocoran penerimaan negara,” tegasnya.

Mulyanto menyimpulkan bahwa penguatan kontrol atas komoditas SDA haruslah disertai perbaikan tata kelola dan penguatan kapasitas institusi negara. Dengan demikian, upaya ini diharapkan menjadi langkah strategis yang memperkuat kedaulatan ekonomi, meningkatkan penerimaan negara, dan menutup potensi kebocoran dalam tata niaga komoditas Indonesia.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button