Ekonomi

Direksi Antam resmi dilantik, siap gandeng mitra perkuat ekspansi

Jakarta, Maret.id — Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Aneka Tambang Tbk (Antam) resmi mengesahkan perubahan susunan pengurus perusahaan dan kebijakan pembagian dividen untuk tahun buku 2025. Keputusan itu diumumkan usai rapat dan mencakup pergantian posisi strategis di jajaran direksi serta penyesuaian nomenklatur jabatan.

Dalam konferensi pers, Direktur Utama Untung Budiharto menyatakan perubahan ini sebagai bagian dari langkah korporasi untuk memperkuat struktur organisasi. Ia menyebut langkah tersebut dimaksudkan untuk menjawab tantangan bisnis dan memperbaiki kesiapan perusahaan menghadapi dinamika industri pertambangan.

Perombakan Direksi

Pemegang saham menyetujui pengangkatan Arini Kasmira sebagai Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko menggantikan Arianto Sabtonugroho Rudjito. Pergantian ini menjadi sorotan karena posisi keuangan dan manajemen risiko dinilai krusial dalam menjaga stabilitas fiskal perusahaan.

RUPST turut menyetujui perubahan nomenklatur sejumlah jabatan direksi yang menyesuaikan fungsi strategis dan operasional. Perubahan nama jabatan mencerminkan fokus Antam pada hilirisasi, pengelolaan sumber daya, dan transformasi korporasi.

Komposisi Komisaris dan Direksi Baru

Dengan keputusan rapat, susunan pengurus Antam kini adalah sebagai berikut: Komisaris Utama Irwandy Arif; Komisaris Elen Setiadi, Rudy Sufahriadi, dan Aryanto Wibowo; Komisaris Independen Ridwan dan Pius Lustrilanang. Susunan komisaris ini dianggap komplet untuk mengawal kebijakan perusahaan dan memastikan standar tata kelola berjalan sesuai ketentuan.

Di tingkat direksi, jabatan ditetapkan antara lain Direktur Utama Untung Budiharto; Direktur Strategi Hilirisasi dan Operasi Hilir I Dewa Bagus Sugata Wirantaya yang sebelumnya menjabat Direktur Pengembangan Usaha; Direktur Pengelolaan Sumber Daya Mineral Hartono yang menggantikan nomenklatur sebelumnya untuk Direktur Operasi dan Produksi. Susunan direksi juga memuat Ratih Dewihandajani Lindawardhani Amri sebagai Direktur Sumber Daya Manusia dan Transformasi Korporasi, serta Handi Sutanto sebagai Direktur Strategi Korporasi, Pengembangan Usaha, dan Komersial.

Keputusan Dividen dan Implikasinya

RUPST menetapkan pembagian dividen final sebesar Rp5,04 triliun atau setara dengan 70 persen dari laba bersih perseroan. Proporsi dividen ini menunjukkan kebijakan agresif dalam penyaluran keuntungan kepada pemegang saham namun tetap mempertimbangkan kebutuhan investasi perusahaan.

Manajemen menjelaskan bahwa keputusan alokasi dividen disusun dengan mempertimbangkan likuiditas, rencana investasi, serta komitmen pengembangan usaha jangka menengah. Investor dan analis pasar diperkirakan akan mengamati dampak keputusan dividen ini terhadap kinerja saham dan prospek likuiditas perusahaan.

Alasan Strategis dan Penyesuaian Organisasi

Menurut manajemen, perubahan nomenklatur dan susunan pengurus merupakan respons terhadap kebutuhan strategi hilirisasi dan penguatan operasi hilir. Penyesuaian nama jabatan diharapkan memperjelas tanggung jawab dan memperkuat koordinasi antar fungsi korporasi.

Manajemen juga menegaskan fokus pada pengelolaan sumber daya mineral yang lebih terintegrasi serta percepatan komersialisasi produk hilir. Transformasi korporasi dan penataan SDM dinilai perlu untuk menopang target-target pertumbuhan yang telah ditetapkan oleh perusahaan.

Dampak bagi Pemangku Kepentingan

Perubahan kepemimpinan dan kebijakan dividen ini berpotensi memengaruhi sentimen investor institusional dan ritel. Pemegang saham yang mendukung kebijakan pembagian laba besar akan mendapat imbal hasil langsung, sementara manajemen diharapkan menjaga keseimbangan antara distribusi keuntungan dan kebutuhan belanja modal.

Para pemangku kepentingan eksternal, termasuk mitra usaha dan regulator, kemungkinan akan terus memantau implementasi kebijakan baru ini. Keberhasilan penyesuaian struktur organisasi akan dinilai dari indikator kinerja operasional, efisiensi, serta kemampuan perusahaan dalam mengoptimalkan hilirisasi produk tambang.

Keputusan RUPST tersebut menandai periode baru dalam tata kelola Antam yang menekankan pada konsolidasi fungsi strategis dan penguatan struktur manajerial. Manajemen berjanji akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut kepada publik sejalan dengan pelaksanaan rencana strategis yang telah diungkap pada RUPST.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button