Ekonomi

Pengampunan Pajak Dinilai Buka Celah Korupsi, Purbaya Mendesak Penghentian Total

Jakarta, Maret.id — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak akan menerapkan lagi kebijakan pengampunan pajak selama masa jabatannya. Pernyataan itu disampaikan dalam media briefing di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin, 11 Mei 2026, sambil mengingatkan risiko hukum dan dampak negatif yang ditimbulkan dari langkah serupa di masa lalu.

Alasan penolakan terhadap tax amnesty

Purbaya menjelaskan bahwa kebijakan pengampunan pajak membuka celah persoalan hukum di lingkungan perpajakan. Menurutnya, implementasi pengampunan pajak sebelumnya berujung pada serangkaian pemeriksaan dan proses hukum terhadap pegawai pajak, termasuk dugaan suap dan kasus korupsi lainnya. “Selama saya jadi Menteri Keuangan, saya tidak akan melakukan tax amnesty,” kata Purbaya, yang menilai kondisi itu membuat kerentanan bagi staf pajak, baik terhadap potensi sogokan maupun pemeriksaan berkelanjutan.

Fokus pada peningkatan kepatuhan wajib pajak

Daripada mengulangi skema pengampunan, Purbaya menyatakan akan memprioritaskan upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Ia menilai tax amnesty berpotensi menimbulkan persoalan baru di lingkungan Kementerian Keuangan dan membahayakan integritas pejabat pajak. Purbaya menambahkan bahwa akibat dari pengampunan pajak sebelumnya masih berdampak, termasuk pemeriksaan yang terus berlangsung oleh kejaksaan terhadap beberapa pegawai pajak.

Dalam konteks kebijakan sebelumnya, pemerintah telah dua kali menerapkan program pengampunan pajak: Tax Amnesty pada 2016 dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada 2022. Purbaya menegaskan pilihan kebijakan yang lebih menekankan pada penegakan dan peningkatan kepatuhan daripada pengampunan massal.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button