Total aset negara melejit Rp908 triliun, catat rekor tahunan

Jakarta, Maret.id — Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, Rahayu Puspasari, menyatakan mayoritas aset negara berada di bawah pengelolaan DJKN dengan nilai mencapai Rp12.891 triliun. Pernyataan itu disampaikan saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta pada Senin, 15 Juni 2026.
Komposisi Nilai Aset Negara
Data DJKN menunjukkan total nilai aset negara tercatat terdiri dari kewajiban sebesar Rp11.527,29 triliun dan ekuitas senilai Rp3.073,69 triliun. Rahayu merinci bahwa dari total nilai tersebut terdapat beberapa kategori aset utama yang dikelola DJKN.
Aset lancar tercatat senilai Rp956,09 triliun, sementara aset tetap mencapai Rp7.368,89 triliun. Selain itu, properti investasi bernilai Rp110,82 triliun dan piutang jangka panjang sebesar Rp50,1 triliun turut tercatat dalam neraca kekayaan negara.
Aset lainnya dilaporkan senilai Rp1.654,61 triliun, sedangkan investasi jangka panjang mencapai Rp4.928,36 triliun. Rincian ini menunjukkan dominasi aset tetap dan investasi jangka panjang dalam struktur kekayaan negara.
Strategi Pengelolaan dan Optimalisasi
Menurut Rahayu, pengelolaan aset negara tidak sekadar menjalankan fungsi pencatatan administratif, tetapi juga menjadi instrumen strategis untuk memperkuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). DJKN mendorong berbagai skema optimalisasi aset untuk meningkatkan nilai dan manfaat ekonomi dari Barang Milik Negara (BMN).
Skema yang digencarkan meliputi pemanfaatan BMN melalui penyewaan dan pemanfaatan langsung, mekanisme lelang, pengelolaan piutang negara, hingga program asset recycling. DJKN juga mengembangkan pemanfaatan aset sebagai dasar penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) untuk memperluas sumber pembiayaan.
Rahayu menekankan bahwa setiap gedung yang disewakan atau lahan yang dimanfaatkan berkontribusi langsung pada penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Hal ini menjadi bukti transformasi aset dari sekadar tercatat menjadi sumber penerimaan yang produktif bagi negara.
Dampak terhadap Penerimaan Negara
DJKN mencatat PNBP yang berasal dari pengelolaan dan pemanfaatan BMN pada 2025 mencapai Rp5,49 triliun. Angka ini naik hampir dua kali lipat dibandingkan realisasi 2021 yang sebesar Rp3,09 triliun.
Kenaikan PNBP tersebut, menurut Rahayu, mencerminkan efektivitas langkah-langkah optimasi dan pemanfaatan aset negara. Peningkatan penerimaan ini diharapkan dapat mendukung stabilitas fiskal dan menambah ruang fiskal bagi pembiayaan program-program pemerintah.
Dukungan untuk Program Prioritas Pemerintah
DJKN juga aktif mendukung program-prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto melalui penyediaan dan pemanfaatan aset negara. Hingga Mei 2026, sebanyak 966 aset BMN dengan nilai mencapai Rp3,59 triliun telah mendapatkan persetujuan pemanfaatan untuk mendukung berbagai program strategis nasional.
Program yang didukung meliputi pembangunan Sekolah Rakyat dan Sekolah Garuda, pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), implementasi program tiga juta rumah, hingga dukungan terhadap Koperasi Merah Putih. Penyediaan aset ini dimaksudkan agar program prioritas dapat berjalan lebih cepat dan efisien.
Selain aset yang telah disetujui, DJKN masih menyiapkan tambahan aset yang potensial untuk dimanfaatkan pemerintah. Saat ini terdapat 237 BMN dengan nilai total Rp5,79 triliun yang sedang menunggu proses persetujuan.
Rahayu menyebutkan bahwa daftar aset potensial tersebut menjadi pipeline penting untuk mendukung program-program lanjutan pemerintah. Proses persetujuan diharapkan dapat mempercepat pemanfaatan aset tanpa mengabaikan prinsip tata kelola yang transparan dan akuntabel.
Tantangan dan Langkah Ke depan
Meski mencatat sejumlah capaian, pengelolaan aset negara menghadapi tantangan seperti kebutuhan pemutakhiran data, tata kelola yang konsisten di tingkat daerah, serta sinergi antar-instansi. DJKN menilai perbaikan data dan sistem informasi aset menjadi prasyarat untuk peningkatan efektivitas pemanfaatan BMN.
Ke depan, DJKN akan terus mengintensifkan program optimalisasi, memperkuat kolaborasi lintas kementerian/lembaga, serta meningkatkan kapasitas manajemen aset di daerah. Upaya ini diharapkan memperbesar kontribusi aset negara terhadap pembiayaan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.





