Ekspor satu pintu DSI berpotensi menutup kebocoran dan meningkatkan penerimaan

Jakarta, Maret.id — Pengamat ekonomi, mata uang, dan komoditas Ibrahim Assuaibi menyatakan bahwa pembentukan Direktorat Sistem Informasi (DSI) terkait ekspor muncul sebagai respons terhadap praktik ekspor ilegal yang dinilai masih marak dan merugikan negara.
Latar belakang pembentukan DSI
Ibrahim menyampaikan bahwa upaya pemerintah membentuk berbagai bursa komoditas, termasuk bursa CPO dan batu bara, belum sepenuhnya mampu menekan praktik ekspor ilegal. Ia menyoroti bahwa masalah mendasar adalah celah dalam tata niaga yang memungkinkan manipulasi data dan pengalihan produk ke pasar gelap.
Wacana ekspor satu pintu
Gagasan mengenai sistem ekspor satu pintu bukanlah hal baru dan telah dibahas sejak era pemerintahan sebelumnya hingga kini. Menurut Ibrahim, wacana ini kembali menguat setelah Presiden Prabowo Subianto menyebut perlunya pengelolaan ekspor satu pintu melalui DSI Danantara sebagai salah satu kebijakan yang potensial.
Presiden Prabowo menilai bahwa model pengelolaan ekspor satu pintu sejalan dengan praktik yang diterapkan di banyak negara maju maupun berkembang. Ia mencontohkan bahwa negara-negara di Eropa, kawasan ASEAN, Asia, dan Amerika Latin umumnya mengaplikasikan mekanisme serupa untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi.
Tujuan dan manfaat sistem terpusat
Ibrahim meyakini bahwa penerapan sistem ekspor satu pintu akan mempersempit ruang gerak pihak-pihak yang selama ini memanfaatkan celah tata niaga untuk kepentingan tertentu. Dengan mekanisme yang lebih terpusat, pemerintah diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan negara, terutama dari sektor pajak ekspor yang nilainya signifikan.
Ia menambahkan bahwa sistem terpusat dapat membantu pemerintah memastikan akurasi data ekspor sehingga volume dan komposisi barang keluar masuk negara tercatat secara lebih benar. Dalam jangka panjang, perbaikan tata kelola ini dinilai akan memperkuat pengawasan dan memudahkan penegakan hukum terhadap praktik ilegal.
Permasalahan pada komoditas strategis
Ibrahim memberi contoh pada komoditas minyak sawit mentah (CPO) yang selama ini menjadi sorotan publik karena ketidaksesuaian antara status sebagai produsen terbesar dunia dan ketersediaan barang di pasar domestik. Ia mengungkapkan bahwa kondisi tersebut mengindikasikan adanya gangguan dalam rantai pasok dan distribusi yang perlu segera dibenahi.
Menurut pengamat tersebut, kesenjangan antara produksi nasional dan pasokan domestik sering kali menjadi indikator adanya praktik pengalihan atau penjualan yang tidak tercatat dengan benar. Hal ini berimplikasi pada kestabilan harga, stok dalam negeri, dan penerimaan negara.
Masalah data dan pelaporan
Ibrahim menyoroti bahwa selama ini laporan ekspor kerap simpang siur karena adanya praktik penggelembungan data dan pelaporan yang tidak konsisten. Ia menekankan pentingnya standarisasi data dan integrasi sistem informasi antar-instansi untuk menghindari inkonsistensi tersebut.
Dengan sistem yang terintegrasi, proses verifikasi dan pelacakan barang ekspor diharapkan menjadi lebih mudah, sehingga laporan yang disampaikan mencerminkan kondisi nyata di lapangan. Penguatan kapasitas teknologi informasi dan audit independen disebutnya sebagai bagian dari solusi teknis yang perlu diimplementasikan.
Kasus ekspor ilegal dan penegakan hukum
Ibrahim juga menyinggung sejumlah kasus ekspor ilegal yang beberapa waktu terakhir terungkap dan mendapat perhatian aparat penegak hukum. Menurutnya, penanganan kasus-kasus tersebut memberikan momentum bagi pemerintah untuk melakukan reformasi menyeluruh terhadap tata kelola ekspor nasional.
Ia menegaskan bahwa penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan perbaikan sistem, sehingga tindakan preventif dan represif dapat saling melengkapi dalam menutup celah-celah yang selama ini dimanfaatkan pelaku ilegal.
Tantangan implementasi DSI
Walaupun dinilai potensial, implementasi DSI menghadapi tantangan teknis dan administratif yang tidak kecil, termasuk kebutuhan koordinasi lintas kementerian dan peningkatan kapasitas pengawasan di pelabuhan. Selain itu diperlukan regulasi yang jelas agar mekanisme satu pintu tidak menimbulkan birokrasi baru yang justru menghambat perdagangan.
Ibrahim menekankan pentingnya roadmap pelaksanaan yang realistis, uji coba bertahap, dan keterlibatan pelaku usaha agar sistem yang dibangun responsif terhadap kebutuhan dunia usaha tanpa mengorbankan fungsi pengawasan negara.
Rekomendasi dan langkah ke depan
Pengamat tersebut merekomendasikan penguatan integrasi data, peningkatan transparansi proses perijinan ekspor, serta penerapan teknologi untuk pelacakan komoditas secara real time. Ia menilai bahwa kolaborasi antara sektor publik dan swasta akan menjadi kunci keberhasilan transformasi tata niaga ekspor.
Ibrahim mengingatkan bahwa tujuan akhir kebijakan ini adalah menjaga kepentingan nasional, memastikan ketersediaan pasokan domestik, serta meningkatkan penerimaan negara secara berkelanjutan. Pemerintah diharapkan segera merumuskan langkah implementatif yang jelas agar wacana ekspor satu pintu dapat menghasilkan perubahan yang nyata di lapangan.





