Pemerintah amankan pasokan batu bara melalui stok strategis dan kontrak

Jakarta, Maret.id — Mulyanto meminta Pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola batubara nasional menyusul kelangkaan pasokan untuk pembangkit listrik milik PLN yang terjadi saat harga batubara global melonjak. Pernyataan itu disampaikan dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Sabtu, 20 Juni 2026.
Kelangkaan pasokan dan momentum evaluasi
Mulyanto menilai kasus kelangkaan pasokan batubara bagi pembangkit listrik harus menjadi momentum bagi Pemerintah untuk memperkuat kebijakan energi domestik. Ia mengingatkan bahwa sebagai salah satu produsen batubara terbesar dunia, Indonesia seharusnya mampu meminimalkan risiko gangguan pasokan meskipun harga internasional tinggi.
Ia menyoroti bahwa saat harga batubara rendah, ketentuan Domestic Market Obligation (DMO) tidak menjadi masalah sehingga persoalannya terletak pada insentif harga. Menurutnya, DMO tidak boleh dipahami sekadar kewajiban memasok pasar domestik, tetapi harus menjadi instrumen utama negara dalam menjaga ketahanan energi nasional.
Kontrak jangka panjang dan stok minimum
Untuk menjamin pasokan bagi pembangkit, Mulyanto mengusulkan perjanjian kontrak pasokan jangka panjang yang kuat antara PLN dan perusahaan tambang. Ia juga menyarankan penetapan pengaturan stok minimum yang memadai pada setiap pembangkit agar kebutuhan energi nasional tidak bergantung pada fluktuasi pasar jangka pendek.
Dengan adanya kontrak jangka panjang dan stok yang terjaga, dinamika ekspor dan gejolak harga internasional diharapkan tidak langsung berdampak pada kelangsungan operasi pembangkit listrik domestik. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga kestabilan pasokan listrik bagi rumah tangga dan industri.
Royalti progresif sebagai instrumen keadilan fiskal
Mulyanto menekankan pentingnya menerapkan skema royalti progresif untuk menangkap rente ekonomi saat harga batubara dunia meningkat signifikan. Ketika harga komoditas melonjak jauh di atas asumsi normal, perusahaan tambang memperoleh keuntungan tambahan yang besar dan sebagian dari keuntungan itu seharusnya kembali kepada negara melalui mekanisme fiskal yang adil.
Ia menyatakan bahwa kombinasi antara DMO yang lebih kuat dan royalti progresif merupakan solusi rasional untuk menyeimbangkan kepentingan publik dan kelangsungan usaha pertambangan. Pendapatan tambahan dari royalti progresif dapat diarahkan untuk memperkuat subsidi energi tepat sasaran, menjaga stabilitas tarif listrik, dan membangun cadangan strategis energi nasional.
Penggunaan penerimaan dan keseimbangan kebijakan
Menurut Mulyanto, penerimaan negara tambahan dari royalti progresif sepatutnya digunakan bukan hanya untuk menutupi kekurangan fiskal tetapi juga untuk mendukung investasi di sektor ketenagalistrikan dan percepatan transisi energi. Pendekatan ini dinilai lebih sehat daripada membebankan seluruh biaya ketahanan energi kepada perusahaan tambang melalui penetapan harga DMO yang terlalu rendah.
Ia mengingatkan bahwa indikator keberhasilan tata kelola batubara tidak cukup diukur dari tingginya produksi dan ekspor, melainkan dari kemampuan negara menjamin pasokan energi domestik secara berkelanjutan sekaligus memperoleh bagian yang adil atas pemanfaatan sumber daya alam sesuai amanat konstitusi. Desain kebijakan harus menjamin keseimbangan antara kepentingan publik, keberlanjutan bisnis, dan optimalisasi penerimaan negara.
Sistem ekspor satu pintu dan implementasi DMO
Mulyanto menilai bahwa jika sistem ekspor satu pintu diterapkan untuk komoditas batubara melalui mekanisme DSI, implementasi DMO akan lebih mudah dilakukan secara kontraktual. Menurutnya, lalu lintas ekspor yang terpusat memudahkan alokasi kontrak jangka panjang untuk memenuhi kebutuhan domestic market obligation bagi PLN.
Dengan mekanisme satu pintu, hubungan bisnis antar-BUMN, seperti antara PLN dan entitas pengelola ekspor, dapat disusun lebih teratur sehingga alokasi pasokan untuk pasar domestik dapat dijamin tanpa mengganggu kepentingan ekspor. Ia menegaskan bahwa momentum saat ini harus digunakan untuk memperkuat desain kebijakan batubara nasional agar keamanan energi dan kesejahteraan rakyat dapat tercapai.





