Ekonomi

Transparansi kepemilikan perusahaan mendorong kepercayaan dan integritas pasar modal

Jakarta, Maret.id — Bursa Efek Indonesia (BEI) memperketat kewajiban pengungkapan struktur kepemilikan sebagai upaya meningkatkan transparansi dan kepercayaan investor di pasar modal domestik. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk memperjelas siapa pemilik dan pihak pengendali di balik perusahaan tercatat.

Penegasan dari BEI

Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Kristian Sihar Manullang menyatakan bahwa investor kini menuntut keterbukaan lebih dari sekadar laporan kinerja perusahaan. Pernyataan itu disampaikan Kristian dalam forum “Strengthening Market Integrity: Towards a New Era of Ownership Transparency in the Capital Market” pada 20 Juni 2026.

BEI resmi menerapkan perubahan pada laporan bulanan registrasi kepemilikan saham yang efektif sejak 1 April 2026. Dengan aturan baru, perusahaan tercatat diwajibkan mengungkapkan pemegang saham afiliasi pengendali, pemilik manfaat akhir (UBO), serta pemegang saham dengan kepemilikan minimal 10 persen.

Perubahan Peraturan Pencatatan

Selain itu, BEI memperbarui Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang mulai diberlakukan pada 31 Maret 2026. Salah satu fokus utama perubahan regulasi ini adalah peningkatan persyaratan free float untuk memperbesar jumlah saham yang beredar di publik dan meningkatkan likuiditas pasar.

Perubahan persyaratan free float diharapkan mendorong perusahaan meningkatkan porsi saham yang dapat diperdagangkan oleh publik. Hal ini dipandang penting oleh otoritas untuk memperkuat fondasi likuiditas serta mengurangi konsentrasi kepemilikan yang dapat mengganggu mekanisme pasar.

Peran OJK dan SRO

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Self-Regulatory Organization (SRO) juga menurunkan batas publikasi kepemilikan saham menjadi 1 persen. Penurunan ambang batas tersebut dimaksudkan untuk memberikan gambaran yang lebih rincI mengenai struktur kepemilikan perusahaan kepada publik.

Langkah ini diharapkan memudahkan pemangku kepentingan dalam memantau perubahan kepemilikan yang memiliki potensi memengaruhi pengendalian dan tata kelola perusahaan. Transparansi yang lebih tinggi juga diharapkan mendorong investor institusional dan ritel membuat keputusan investasi yang lebih tepat dan berinformasi.

Respon dari Pelaku Pasar

Ketua Indonesian Institute for Corporate Directorship (IICD) Rudiantara menilai bahwa transparansi merupakan elemen krusial dalam membangun kepercayaan investor di pasar modal. Menurut Rudiantara, kepercayaan dibangun oleh kapabilitas, integritas, dan komunikasi yang harus berjalan beriringan.

Ketua Koalisi Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Erry Riyana Hardjapamekas menekankan bahwa keterbukaan kepemilikan sebaiknya dipandang sebagai investasi jangka panjang untuk memperbaiki tata kelola perusahaan. Erry menambahkan bahwa transparansi kepemilikan dapat memperkuat integritas pasar modal, sehingga turut mendorong iklim investasi yang lebih kompetitif dan berkelanjutan.

Dampak terhadap Kepatuhan dan Implementasi

BEI menegaskan bahwa pengungkapan UBO tidak boleh dipandang sekadar pemenuhan kewajiban administratif, melainkan sebagai bagian dari upaya memperkuat kredibilitas pasar modal Indonesia. Namun, realisasi kebijakan ini menuntut peningkatan kapasitas sistem pelaporan, verifikasi data, dan koordinasi antarregulator.

Para analis menyebut bahwa tantangan implementasi meliputi identifikasi struktur kepemilikan yang kompleks, biaya kepatuhan bagi emiten, serta kebutuhan pembaruan infrastruktur teknologi informasi untuk mendukung pelaporan yang akurat. Di sisi lain, manfaat jangka panjang berupa peningkatan integritas pasar dan kepercayaan investor diyakini dapat menutupi biaya awal tersebut.

Harapan untuk Pasar Modal

Dengan reformasi yang kolaboratif antara BEI, OJK, SRO, dan pelaku pasar, diharapkan tercipta pasar modal yang lebih transparan dan akuntabel. Peningkatan keterbukaan diharapkan mendorong aliran modal yang lebih sehat serta meningkatkan daya saing pasar modal Indonesia di tingkat global.

Ke depan, pengawasan berkelanjutan dan penegakan aturan yang konsisten menjadi kunci agar perubahan regulasi ini berdampak positif. Semua pihak terkait diminta proaktif dalam memberikan data yang lengkap dan akurat agar tujuan peningkatan transparansi dapat tercapai.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button