Royalti Mineral Ditunda: Pemerintah Kalkulasi Ulang untuk Jaga Margin Smelter

Jakarta, Maret.id — Pemerintah menunda keputusan terkait perubahan tarif royalti pertambangan karena otoritas moneter dan energi masih meramu formulasi kebijakan yang dapat meningkatkan penerimaan negara tanpa merusak daya saing industri pertambangan nasional.
Proses Perumusan dan Permintaan Masukan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menyatakan pemerintah tidak ingin mengambil langkah gegabah dan terus meminta masukan dari pelaku usaha agar kebijakan tidak membebani sektor. Pernyataan itu disampaikan di Jakarta pada Senin, 11 Mei 2026. Pemerintah tengah menggodok keseimbangan antara pengenaan royalti baru untuk komoditas utama—seperti batu bara, nikel, emas, timah, dan tembaga—dengan instrumen fiskal lain seperti bea ekspor dan windfall tax.
Bahlil menegaskan bahwa sidang dengar pendapat pada 8 Mei 2026 yang membahas usulan perubahan tarif royalti merupakan kegiatan sosialisasi, bukan keputusan final. Target penerapan kebijakan pada Juni masih dipertimbangkan, dengan tujuan mencari formulasi yang ideal: tidak merugikan pelaku usaha sekaligus mampu mengoptimalkan pendapatan negara.
Dampak Biaya Operasional dan Reaksi Pasar
Pelaku industri tambang menghadapi tekanan margin akibat kenaikan harga bahan bakar dan gangguan pasokan bahan baku terkait ketegangan di Timur Tengah, kata Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Indonesia Hendra Sinadia. Kondisi ini menjadi pertimbangan pemerintah dalam merumuskan perubahan tarif royalti.
Rencana revisi royalti telah memicu kekhawatiran investor. Pada perdagangan Senin, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) terkoreksi 0,9 persen, didorong oleh pelemahan saham-saham sektor pertambangan. Investor melakukan aksi jual pada emiten seperti PT Timah Tbk (TINS), PT Vale Indonesia Tbk (INCO), dan PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA).
Berdasarkan draf usulan, sektor timah diprediksi mengalami kenaikan royalti paling besar, hingga sekitar 10 poin persentase. Sementara itu, royalti untuk emas dan tembaga diusulkan naik sekitar 3 poin persentase, perak 2 poin, dan nikel 1 poin persentase.
Pemerintah menyatakan akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait dan mempertimbangkan masukan pelaku usaha sebelum mem finalkan kebijakan, guna menyeimbangkan kepentingan penerimaan negara dan kelangsungan investasi di sektor pertambangan.





