Pemerintah Luncurkan Paket Diskon Tarif Transportasi Lintas Moda sebagai Stimulus Ekonomi untuk Dongkrak Permintaan, Kurangi Biaya Logistik dan…

Jakarta, Maret.id — Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan kebijakan stimulus ini dikeluarkan atas arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga daya beli masyarakat, mengendalikan harga, serta mendorong sektor pariwisata dan ekonomi daerah.
Melalui paket stimulus tersebut, pemerintah berkomitmen menghadirkan layanan transportasi yang selamat, aman, nyaman, dan lebih terjangkau bagi masyarakat di tengah peningkatan mobilitas.
“Kami berharap insentif ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat, sekaligus memberikan dampak positif bagi sektor transportasi, pariwisata, serta perekonomian nasional,” ujar Dudy Purwagandhi, Menteri Perhubungan. Pernyataan itu disampaikan dalam keterangan resmi di Jakarta, dikutip Senin 21 Juni 2026.
Kebijakan stimulus ini disahkan melalui Keputusan Bersama antara Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, dan Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Regulasi itu menjadi dasar bagi BUMN sektor transportasi untuk memberikan potongan tarif tanpa mengorbankan aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penumpang.
Diskon tarif untuk periode libur sekolah 2026 dimulai dengan potongan 30 persen untuk seluruh lintas pelayanan kereta api komersial kelas ekonomi yang berlaku dari 20 Juni hingga 5 Juli 2026.
Seluruh ruas trayek kapal laut penumpang kelas ekonomi juga mendapat potongan 30 persen dengan periode yang lebih panjang, yaitu mulai 20 Juni hingga 15 Agustus 2026.
Pemerintah memberikan diskon 100 persen untuk tarif jasa kepelabuhan pada periode 20 Juni hingga 5 Juli 2026.
Fasilitas gratis ini ditujukan bagi penumpang pejalan kaki serta kendaraan golongan II dan IVA di 14 pelabuhan yang mencakup tujuh lintasan penyeberangan. Lintasan tersebut meliputi Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, Lembar-Padangbai, Kayangan-Pototano, Tanjung Uban-Telaga Punggur, Ajibata-Ambarita, dan Sape-Labuan Bajo.
Untuk transportasi udara, pemerintah menanggung 100 persen Pajak Pertambahan Nilai (PPN) DTP bagi pesawat udara berjadwal kelas ekonomi pada periode 24 Juni sampai 5 Juli 2026.
Kebijakan ini diharapkan meringankan beban masyarakat selama masa libur sekolah serta mendorong mobilitas dan aktivitas ekonomi domestik.





