Purbaya Soal Pajak Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan, Dampak

Jakarta, Maret.id — Purbaya mengatakan akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak untuk meninjau kembali pengenaan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dan memastikan skema yang berlaku saat ini.
“Nanti saya cek lagi dengan Dirjen Pajak ya. Nanti saya akan cek lagi seperti apa sih bentuknya,” kata Purbaya, pejabat Kementerian Keuangan.
Direktorat Jenderal Pajak menegaskan pengenaan pajak atas manfaat JHT bukanlah kebijakan baru karena telah diatur sebelumnya dalam peraturan perundang-undangan terkait.
“Pajak atas JHT itu sendiri bukan sesuatu hal yang baru. Aturan ini sudah lama diatur pada PP Nomor 68 Tahun 2009 dan PMK Nomor 16 Tahun 2010,” tulis Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan.
Aturan menyatakan manfaat JHT yang dibayarkan sekaligus kepada peserta dapat dikenakan PPh Pasal 21 karena dikategorikan sebagai penghasilan yang tidak dipotong pajak setiap bulan.
Untuk pencairan dalam jangka waktu maksimal dua tahun, PPh Pasal 21 bersifat final dengan tarif 0 persen untuk nilai hingga Rp50 juta.
Sementara pencairan di atas Rp50 juta dalam periode dua tahun pertama dikenakan tarif final sebesar 5 persen.
Pencairan yang dilakukan setelah dua tahun tidak lagi dikenakan PPh final melainkan dikenai tarif progresif sesuai ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Tarif progresif dimulai dari 5 persen untuk penghasilan hingga Rp60 juta, 15 persen untuk penghasilan di atas Rp60 juta hingga Rp250 juta, 25 persen untuk penghasilan di atas Rp250 juta hingga Rp500 juta, 30 persen untuk penghasilan di atas Rp500 juta hingga Rp5 miliar, serta 35 persen untuk penghasilan di atas Rp5 miliar.
Peninjauan yang dijanjikan Purbaya dipandang penting untuk memberikan kepastian fiskal bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang akan mencairkan manfaat JHT serta bagi pengelola program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak menyatakan akan melanjutkan koordinasi untuk memastikan ketentuan teknis dan komunikasi publik terkait aturan ini.





