Ekonomi

Purbaya Kaji Ulang Pajak Pencairan JHT, Dampak Dana Pensiun

Jakarta, Maret.id — Pemerintah belum mengambil keputusan final terkait perombakan aturan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT), ujar Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan, Selasa 30 Juni 2026.

Purbaya mengatakan pemerintah akan mendalami regulasi eksisting dan menjadikannya bahan komparasi dengan standar internasional. “Belum. Nanti kita lihat aturan yang ada seperti apa. Dan kita akan juga bandingkan dengan best practice dunia seperti apa,” kata Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.

Langkah ini diambil semata-mata untuk memastikan aturan mencerminkan asas keadilan bagi seluruh peserta.

Purbaya membuka peluang adanya penyesuaian terkait skema perlakuan pajak JHT, namun arah kebijakan nantinya tetap harus menjamin keadilan bagi semua peserta tanpa terkecuali.

Evaluasi menyeluruh, menurut Menkeu, penting agar beban pajak tidak hanya menimpa kelompok masyarakat tertentu dan untuk mencegah insentif yang lebih banyak dinikmati masyarakat berpenghasilan tinggi.

Pemerintah akan memfokuskan penelusuran pada profil peserta yang melakukan pencairan dana JHT di atas Rp50 juta untuk memetakan proporsi kelompok tersebut dan menilai ketepatan sasaran kebijakan. “Itu kan sampai Rp50 juta ya? Kita akan lihat yang bayar di atas Rp50 juta berapa sih. Jangan-jangan saya kasih untuk orang yang kaya aja. Jadi saya akan investigasi,” kata Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.

Pemerintah menegaskan akan melanjutkan investigasi dan analisis sebelum memutuskan perubahan aturan, dengan tujuan menjaga perlindungan dan keadilan bagi seluruh peserta program JHT.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button