Ekonomi

Pajak JHT: DJP Sebut 95 Persen Penerima Bebas PPh, Implikasi

Jakarta, Maret.id — Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Inge Diana Rismawanti, mengatakan mayoritas peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak dikenai pajak karena manfaat yang diterima berada di bawah Rp50 juta.

Ia merinci sekitar 95 persen klaim JHT yang dibayarkan sepanjang Januari hingga Mei 2026 memiliki saldo di bawah Rp50 juta sehingga memperoleh tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0 persen.

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, pembayaran klaim JHT sepanjang Januari sampai Mei 2026 mencapai 1.723.910 klaim.

Dari jumlah tersebut sebanyak 1.645.469 klaim atau sekitar 95,45 persen memiliki saldo di bawah Rp50 juta sehingga tidak dikenai pajak.

“Kalau kita bicara presentasinya di bawah Rp50 juta itu sekitar 95 persen, artinya mereka tidak dikenai pajak karena dibebaskan oleh pemerintah,” ujar Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP.

Pemerintah memberikan fasilitas tarif PPh Final 0 persen melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2010 untuk pencairan manfaat JHT pada masa pensiun dengan nilai hingga Rp50 juta.

Peserta dengan saldo JHT antara Rp50 juta hingga Rp100 juta hanya mencapai sekitar 2,90 persen dari total klaim.

“Untuk yang saldo antara Rp50 juta sampai Rp100 juta terdapat 2,90 persen, sehingga tarif PPh Final yang dikenakan relatif ringan, yakni 5 persen atas bagian yang melebihi Rp50 juta,” ujar Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP.

Peserta dengan saldo JHT di atas Rp100 juta jumlahnya hanya sekitar 1,65 persen dari keseluruhan penerima manfaat.

“Yang memiliki saldo di atas Rp100 juta hanya sekitar 1,65 persen,” ujar Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP.

Bagi peserta yang memiliki saldo JHT di atas Rp50 juta, tarif PPh Final yang dikenakan sebesar 5 persen atas bagian saldo yang melebihi Rp50 juta.

Ketentuan itu berlaku dengan syarat seluruh proses pencairan diselesaikan paling lama dua tahun kalender sejak pencairan pertama pada masa pensiun.

“Kenapa harus ramai sekarang, di saat peraturan ini sudah lama berlaku,” ujar Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP.

Pernyataan tersebut disampaikan Inge dalam media briefing di Kantor DJP, Jakarta, Selasa, 30 Juni 2026.

DJP menilai data ini penting untuk meluruskan pemahaman publik bahwa sebagian besar penerima manfaat JHT tidak terbeban PPh Final.

Keterangan dari DJP diharapkan membantu pembuat kebijakan dan publik memahami implikasi fiskal serta menepis kekhawatiran terkait potensi kenaikan beban pajak atas pencairan JHT.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button