Tutup Bulan: IHSG Merosot ke 5.643, Rupiah Dekati Rp18 Ribu

Jakarta, Maret.id — IHSG ditutup anjlok 177,5 poin atau 3,05 persen ke level 5.643.
Sepanjang perdagangan hari ini, indeks terus tertekan ke zona merah dengan level terendah mencapai 5.638 dan tertinggi di 5.811.
Sebanyak 564 saham tercatat melemah, 136 saham menguat, sementara 99 saham lainnya bergerak stagnan.
Aktivitas perdagangan sore ini terpantau cukup tinggi dengan nilai transaksi mencapai Rp15 triliun dan volume perdagangan sebanyak 22 miliar saham.
Frekuensi transaksi tercatat mencapai 1,6 juta kali dengan kapitalisasi pasar menyusut menjadi Rp9.919 triliun.
Sementara itu, nilai tukar Rupiah ikut melemah ke posisi Rp17.907 per Dolar Amerika Serikat.
Data menunjukkan mata uang Garuda anjlok 56 poin atau 0,31 persen dibandingkan posisi perdagangan sebelumnya.
Pengamat mata uang dan komoditas Ibrahim Assuaibi mengatakan sentimen pasar dipengaruhi oleh perlindungan hukum yang diatur untuk instrumen surat utang khusus Danantara.
“Sentimen juga terguncang oleh undang-undang baru yang memberikan kekebalan hukum menyeluruh bagi pembeli obligasi yang diterbitkan oleh dana investasi negara Danantara, yang menimbulkan kekhawatiran tentang tata kelola dan transparansi,” kata Ibrahim Assuaibi, Pengamat mata uang dan komoditas.
Untuk diketahui, Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK) menyebutkan bahwa negara memberikan jaminan perlindungan terhadap pembelian surat utang khusus yang diterbitkan Danantara, termasuk dari tuntutan pidana maupun gugatan perdata.
“Negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dari penuntutan secara pidana umum, pidana khusus termasuk di dalamnya pidana perpajakan, dan dari gugatan secara perdata,” kata Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK), aturan hukum.
Tak hanya memberikan perlindungan hukum, aturan baru itu juga mengatur bahwa data dan informasi yang berasal dari kegiatan penerbitan obligasi khusus tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak maupun alat bukti di pengadilan.
“Data dan informasi yang berasal dari kegiatan penerbitan obligasi khusus tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak maupun alat bukti di pengadilan,” kata Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK), aturan hukum.
Kombinasi pelemahan IHSG dan Rupiah mencerminkan sentimen investor yang tertekan akibat ketidakpastian regulasi terhadap instrumen Danantara dan berpotensi mempengaruhi arus modal asing serta biaya pembiayaan pasar obligasi domestik.
Pelaku pasar diperkirakan akan terus memantau implementasi aturan tersebut dan respons otoritas ke depan.





