DJP: Sistem Siap Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli

Jakarta, Maret.id — Pemerintah mewajibkan marketplace yang ditunjuk untuk memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto pedagang dalam negeri yang bertransaksi di platform digital.
Ketentuan tersebut tidak berlaku bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang memiliki omzet hingga Rp500 juta per tahun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Inge Diana Rismawanti mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi intensif dengan berbagai marketplace untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan lancar, dan pernyataan itu disampaikan pada media briefing di kantor DJP, Jakarta pada Selasa 30 Juni 2026.
“Kalau kesiapan bahwa kami ngobrol sama mereka (marketplace) itu terus kita lakukan, lagi intens mulai bulan lalu, kemudian mereka kita minta untuk siap,” ujar Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP.
DJP juga memastikan sistem internalnya siap untuk terhubung dengan sistem masing-masing platform digital.
“Dari kami (DJP) persiapan secara sistem di DJP sudah siap menerima untuk disambungkan dengan sistemnya para marketplace, kita sudah siap,” ujar Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP.
Inge mengungkapkan DJP telah menggelar pertemuan secara langsung atau one on one meeting dengan sejumlah platform e-commerce untuk membahas kesiapan teknis penerapan kebijakan tersebut.
“Sudah ada, besok aja lah besok kita lihat, kita tidak tahu nih hari ini apa yang terjadi,” ujar Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP.
Menurut Inge, implementasi kebijakan kini hanya tinggal menunggu terbitnya Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak.
“Kalau tidak ada perubahan, KEP (Keputusan Dirjen Pajak) soal penunjukan juga akan terbit besok. Jadi kan kita masih menunggu nih hari ini,” ujar Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP.
Kebijakan ini memindahkan tanggung jawab administrasi pemungutan pajak kepada marketplace dan diperkirakan akan mempengaruhi mekanisme transaksi serta pelaporan bagi pedagang di platform digital.
Pengecualian bagi UMKM diharapkan melindungi pelaku usaha kecil dari beban pemungutan langsung, sementara pelaku platform dan ekosistem digital dituntut menyiapkan integrasi sistem untuk memenuhi kewajiban perpajakan.





