Ekonomi

DJP Tunjuk Tokopedia

Jakarta, Maret.id — Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menunjuk empat marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi pedagang dalam negeri.

Pengumuman itu disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Rabu 1 Juli 2026.

“Hari ini kami menyampaikan bahwa ada empat marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi pedagang dalam negeri… Ada pun keempat marketplace yang ditunjuk adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli,” ujar Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak.

Penetapan platform itu dilakukan setelah evaluasi kesiapan sistem, skala transaksi, kapasitas administrasi, dan kemampuan platform menjalankan proses pemungutan, penyetoran, serta pelaporan pajak secara elektronik.

Penunjukan marketplace sebagai pemungut dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak berdasarkan pelimpahan kewenangan dari Menteri Keuangan sesuai ketentuan dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025.

Berdasarkan aturan tersebut, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri dengan omzet di atas Rp500 juta per tahun.

Mekanisme pemungutan dirancang sederhana, di mana konsumen tetap melakukan pembayaran lewat marketplace dan platform memungut PPh Pasal 22 dari penghasilan pedagang.

Marketplace akan menerbitkan tagihan atau invoice elektronik yang mencantumkan besaran PPh Pasal 22 yang dipungut.

“Kemudian dokumen tagihan atau invoice elektrik yang diterbitkan oleh marketplace ini merupakan dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemungutan PPh Pasal 22. Jadi tidak perlu ada double effort dokumen tagihan invoice elektronik dipersamakan dengan bukti pemungutan,” ujar Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak.

Setelah pemungutan, marketplace wajib menyetorkan pajak yang dipungut ke kas negara dan melaporkannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) PPh Masa Unifikasi.

Pemerintah menilai skema ini dapat menyederhanakan proses administrasi dan mendorong kepatuhan pajak bagi pelaku usaha di ekosistem perdagangan elektronik.

“Dengan mekanisme ini kami berharap dan kami yakin bahwa marketplace dan pedagang tidak lagi dibebani proses administrasi yang terlalu rumit untuk transaksi-transaksi yang terjadi di marketplace,” ujar Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button