Purbaya Tegaskan Surat Utang Danantara Tak Buka Ruang TPPU

Jakarta, Maret.id — Purbaya menanggapi surat koalisi sipil Danantara Monitor yang meminta Financial Action Task Force (FATF) meninjau posisi Indonesia terkait kontroversi Pasal 50A UU P2SK.
Ia mengatakan penerbitan surat utang khusus oleh pemerintah bukan langkah baru dan telah diterapkan di sejumlah negara sebagai upaya meningkatkan partisipasi modal publik untuk pembiayaan nasional.
“Pemerintah menerbitkan instrumen seperti ini bukan untuk mencuci uang, banyak negara sudah lebih dulu melakukan hal serupa,” ujar Purbaya, Pejabat Kementerian Keuangan.
Purbaya menyatakan Singapura merupakan salah satu contoh negara yang sebelumnya menerapkan aturan serupa dan sempat memegang peran penting di FATF.
“Salah satu pemain utama di FATF, ketua sebelumnya adalah Singapura, jadi mereka mempunyai peran yang kuat sekali di FATF,” ujar Purbaya, Pejabat Kementerian Keuangan.
Pernyataan itu disampaikan saat Purbaya ditemui di Kantor Kementerian Keuangan pada Rabu malam, 1 Juli 2026.
Mengenai kekhawatiran dampak isu ini terhadap status keanggotaan Indonesia di FATF, Purbaya mengatakan hal tersebut menjadi ranah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Saya enggak tahu, saya itu serahkan ke PPATK yang ngerti,” ujar Purbaya, Pejabat Kementerian Keuangan.
Ia menegaskan Kementerian Keuangan hanya menjalankan kebijakan pemerintah, termasuk penerbitan Merah Putih Bond sebagai bagian dari strategi pembiayaan nasional.
“Kalau saya sih jalankan kebijakan presiden seperti itu, dunia itu enggak hitam putih dan kita jangan sampai dirugikan terlalu banyak,” ujar Purbaya, Pejabat Kementerian Keuangan.





