Diprotes Buruh, Purbaya Pertimbangkan Pengurangan Pajak JHT

Jakarta, Maret.id — Menteri Keuangan Purbaya menyatakan pemerintah sedang mengkaji kemungkinan penyesuaian tarif PPh final atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) di atas Rp50 juta.
Saat ini, pencairan JHT dalam jangka waktu maksimal dua tahun hingga Rp50 juta dikenai PPh final sebesar 0 persen.
Sementara itu, pencairan JHT di atas Rp50 juta dikenai tarif PPh final sebesar 5 persen.
Purbaya mengatakan mayoritas peserta tidak terdampak kebijakan ini karena sekitar 96 persen nilai klaim JHT berada di bawah Rp50 juta.
“Yang di 50 juta kan enggak bayar, itu 96 persen. Nanti kita lihat yang sekian persen perlu dikurangin apa enggak,” ujar Purbaya, Menteri Keuangan.
Pernyataan tersebut disampaikan kepada wartawan di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, dikutip Kamis 2 Juli 2026.
Purbaya menegaskan pemerintah akan melakukan kajian lebih lanjut sebelum memutuskan apakah tarif pajak untuk pencairan JHT di atas Rp50 juta perlu diturunkan atau dipertahankan.
“I think in this economy, jadi kita lihat dulu keadaan seperti apa. Lagi di-assess kan? Katanya Pak Dirjen mau ketemu buruh juga. Kita lihat aja hasilnya seperti apa,” ujar Purbaya, Menteri Keuangan.
Ia menyebut kondisi perekonomian dan aspirasi dari kalangan buruh akan menjadi bahan pertimbangan utama dalam evaluasi kebijakan.
“Selama itu just, just kan adil. In this economy-nya just. Kita akan ambil langkah yang diperlukan sesuai dengan assessment nanti. Tapi kalau hanya kita belain yang ternyata pensiunnya gede-gede banget, 1 miliar, 2 miliar, ya enggak usah. Tapi saya akan lihat dulu ya,” ujar Purbaya, Menteri Keuangan.
Sebelumnya, Said Iqbal selaku Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh menyampaikan rencana pengajuan surat kepada Menteri Keuangan terkait kebijakan pajak JHT.
“Saya akan kirim surat ke Menteri Keuangan Pak Purbaya untuk meninjau ulang sebaiknya pajak Jaminan Hari Tua atau JHT dihapus,” ujar Said Iqbal, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh.
Pernyataan itu disampaikan Said Iqbal dalam konferensi pers daring pada Minggu, 28 Juni 2026.
Selain JHT, Said Iqbal juga meminta penghapusan pemajakan terhadap Tunjangan Hari Raya (THR) dengan alasan beban ganda pemotongan bagi pekerja.
“Pada waktu pekerja buruh atau karyawan menerima upah katakan Rp 5 juta, itu sudah dipotong pajak. Jadi ketika saya menerima upah Rp 5 juta, upah saya sudah dipotong setelah dipotong pajak upah saya, saya bayarin untuk JHT. Nah, kenapa harus dipajakin lagi, kan sudah dipotong,” ujar Said Iqbal, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh.
“Masak negara berlaku tidak adil buat rakyatnya, apalagi JHT dipotong bisa sampai 15 persen. Itu kan ngawur,” ujar Said Iqbal, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh.
Direktorat Jenderal Pajak dijadwalkan bertemu dengan perwakilan serikat pekerja untuk membahas isu pemajakan pencairan JHT dan aspirasi pekerja.
Keputusan akhir disebut akan diambil pemerintah berdasarkan hasil asesmen dan pertimbangan keadilan fiskal serta kondisi ekonomi nasional.





