Ekonomi

Purbaya Akan Tambah Anggaran Pemda untuk Bayar Gaji PPPK

Jakarta, Maret.id — Menurut Purbaya, pemerintah telah menyiapkan skema relaksasi batas belanja pegawai daerah sekaligus membuka kemungkinan dukungan anggaran tambahan dari pemerintah pusat.

Ia menjelaskan ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD akan direlaksasi melalui pengaturan dalam Undang-Undang APBN.

Pernyataan itu disampaikan kepada awak media, dikutip Kamis 2 Juli 2026.

“Kan dibebaskan yang batas 30 persen itu direlaksasi. Nanti dalam Undang-Undang APBN di-cover itu akan diatur seperti itu,” kata Purbaya, pejabat Kementerian Keuangan.

Selain relaksasi, pemerintah juga tengah menyiapkan skema bantuan tambahan bagi daerah yang porsi belanja pegawainya telah melampaui 30 persen dari APBD.

“Dan untuk daerah-daerah yang belanja pegawainya di atas 30 persen, nanti Kementerian Dalam Negeri akan mengatur supaya ada belanja tambahan dari pusat di sana,” kata Purbaya, pejabat Kementerian Keuangan.

Purbaya belum dapat memastikan besaran tambahan anggaran yang akan diberikan karena skema masih dibahas dalam proses penyusunan APBN.

“Nanti lah tergantung, kan belum selesai APBN-nya. Nanti Kementerian Dalam Negeri dan kita mungkin akan berdiskusi ya,” tutur Purbaya, pejabat Kementerian Keuangan.

Sebelumnya Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Askolani menyatakan pihaknya akan mendorong penguatan Transfer ke Daerah (TKD) pada 2026 untuk membantu daerah memenuhi kebutuhan belanja PPPK yang meningkat.

“Kami akan perhitungkan awal untuk data PPPK, sehingga dalam penyusun TKD, DAU dan tentunya mengharuskan ke APBD ini wajib dipenuhi oleh Pemda dan di APBD,” ujar Askolani, Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

Untuk tahun anggaran 2027, kebijakan Dana Alokasi Umum (DAU) akan mulai memasukkan data kebutuhan PPPK sejak awal penyusunan agar alokasi fiskal daerah lebih terukur.

Langkah pemerintah ini dimaksudkan memberi ruang fiskal yang lebih luas bagi daerah dan memastikan kebutuhan pembayaran gaji PPPK dapat diakomodasi dalam perencanaan DAU dan APBD.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button