PFII Dapat Insentif Pajak, Pengadilan Khusus Tarik Investor

Jakarta, Maret.id — Skema tersebut menjadi bagian dari Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII yang tengah dikebut pemerintah bersama DPR.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan regulasi itu dirancang untuk memperluas instrumen pembiayaan dan investasi melalui penciptaan iklim usaha yang lebih kompetitif serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha global.
Pernyataan itu disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip Jumat 3 Juli 2026.
“RUU ini juga mengatur berbagai fasilitas dan kemudahan berusaha, termasuk fasilitas keimigrasian, ketenagakerjaan, residensi, perizinan, serta fasilitas perpajakan yang dirancang secara terukur untuk menarik investasi jangka panjang…” kata Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
Selain insentif fiskal dan kemudahan berusaha, pemerintah juga menyiapkan pembentukan Pengadilan PFII sebagai bagian dari rangkaian kebijakan tersebut.
“RUU ini mengatur pembentukan pengadilan PFII yang memiliki kewenangan khusus untuk memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa-sengketa yang berkaitan dengan aktivitas usaha di PFII serta sengketa komersial internasional yang memiliki keterkaitan dengan wilayah tersebut…” kata Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
Pengadilan khusus itu diharapkan mampu memberikan kepastian hukum yang dibutuhkan dalam transaksi bisnis lintas negara sekaligus meningkatkan kepercayaan investor terhadap Indonesia sebagai tujuan investasi.
“Pengadilan PFII nantinya dimungkinkan mengadopsi, menginkorporasi, menerapkan, atau menyesuaikan prinsip-prinsip hukum komersial internasional beserta standar global yang telah terbukti mendukung efisiensi dan kepastian hukum dalam aktivitas bisnis internasional…” kata Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
Pemerintah menegaskan penerapan prinsip-prinsip internasional tersebut tidak akan mengurangi kedaulatan hukum nasional.
“Untuk memastikan kedaulatan hukum nasional tetap terjaga, pemerintah telah melakukan dialog dan mendapatkan dukungan serta masukan dari Mahkamah Agung atas substansi pengadilan PFII ini…” kata Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
Usai rapat kerja, Purbaya mengungkapkan pemerintah menjadikan sejumlah pusat keuangan internasional sebagai acuan dalam menyusun regulasi PFII, khususnya kawasan keuangan di Dubai dan Abu Dhabi.
“Kita liat di luar negeri seperti apa. Salah satunya Dubai, Abu Dhabi. Tapi Singapura juga sepertinya sejenis cuma itu satu negara kan, beda. Kita akan cari contoh negara-negara yang enclave kecil seperti Dubai dan pusat keuangan lain yang seperti itu…” kata Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.





