Aturan Seragamkan Kemasan Berisiko Gerus Pencaharian Pedagang

Jakarta, Maret.id — Ketua Umum APKLI Ali Mahsun menilai rencana penyeragaman kemasan rokok memperlihatkan ketimpangan antara kebijakan sektor kesehatan dan kepentingan ekonomi masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil.
“Ada 3,9 juta pedagang kecil, warung kelontong, UMKM yang pendapatan dan kondisi ekonominya dikebiri karena rancangan aturan penyeragaman kemasan. Kami sepakat ada pengaturan, tapi aturan yang didorong Kementerian Kesehatan justru menjurus pada kepunahan ekonomi rakyat,” ujar Ali Mahsun, Ketua Umum APKLI.
Pernyataan itu disampaikan Jumat, 3 Juli 2026.
Ali mengatakan para pedagang yang berada di hilir ekosistem pertembakauan semestinya didorong melalui program pemberdayaan, bukan dibebani aturan yang memberatkan.
“Ujungnya, kami, para pedagang jadi korban,” ujar Ali Mahsun, Ketua Umum APKLI.
“Para pedagang sangat dirugikan ketika diaplikasikan penyeragaman kemasan rokok,” ujar Ali Mahsun, Ketua Umum APKLI.
“Bentuk huruf, gambar, dan warnanya sama dengan Pantone 448C sehingga tidak ada pembeda produk,” ujar Ali Mahsun, Ketua Umum APKLI.
“Akhirnya, jualan pedagang tergerus dengan membludaknya rokok ilegal,” ujar Ali Mahsun, Ketua Umum APKLI.
Ali meminta Kementerian Kesehatan mengakomodasi aspirasi para pedagang dalam penyusunan regulasi agar kebijakan tidak menghancurkan mata pencaharian rakyat.
“Kementerian Kesehatan perlu menyusun kebijakan secara arif, bijaksana, adil, dan proporsional agar tidak berdampak negatif terhadap ekonomi rakyat,” ujar Ali Mahsun, Ketua Umum APKLI.
Ia menegaskan para pedagang merupakan bagian dari sektor usaha informal yang mandiri dan selama ini turut berkontribusi dalam penciptaan lapangan kerja.
“Karena itu, kebijakan yang diterbitkan pemerintah semestinya mendukung keberlangsungan usaha mereka, sejalan dengan target pemerintah menciptakan 19 juta lapangan kerja,” ujar Ali Mahsun, Ketua Umum APKLI.
“Seharusnya pembuat kebijakan memperhatikan setiap dampak rancangan peraturan terhadap masyarakat kecil, terutama yang menggantungkan penghasilan dari penjualan harian, termasuk penjualan rokok,” ujar Ali Mahsun, Ketua Umum APKLI.
Sementara itu, Ketua LBH PP GP Ansor Abdul Hakim menilai Kementerian Kesehatan belum memberi ruang yang adil bagi pelaku usaha di ekosistem pertembakauan.
Menurut Abdul Hakim, rancangan aturan turunan PP 28/2024, termasuk penyeragaman kemasan, melampaui kewenangan Kementerian Kesehatan dan bertentangan dengan prinsip perlindungan kekayaan intelektual serta kreativitas.
“Sejak awal rancangan aturan ini dibuat abu-abu, mengabaikan kontribusi pertembakauan,” ujar Abdul Hakim, Ketua LBH PP GP Ansor.
“Bersama harus kita perjuangkan,” ujar Abdul Hakim, Ketua LBH PP GP Ansor.
“Semua rancangan peraturan harus dibuat dengan pertimbangan untuk membela kedaulatan ekonomi, sosial dan budaya rakyat,” ujar Abdul Hakim, Ketua LBH PP GP Ansor.
Para pelaku usaha kecil dan advokat serupa menyerukan agar proses legislasi lebih inklusif dan menimbang dampak ekonomi riil di tingkat bawah agar kebijakan kesehatan tidak mengorbankan keberlangsungan usaha rakyat.





