Komisi Ojol 8 Persen Berlaku, Gojek Jaga Ongkos Terjangkau

Jakarta, Maret.id — Gojek menyesuaikan skema komisi layanan GoRide menjadi delapan persen mulai 1 Juli untuk menjaga keterjangkauan ongkos sekaligus mempertahankan pendapatan mitra pengemudi.
“Mulai 1 Juli, Gojek akan melakukan penyesuaian skema komisi untuk semua layanan GoRide (GoRide Reguler, Comfort, Hemat, Instant, dan EV)…” ujar Gojek, manajemen perusahaan.
Pemberitahuan perubahan kepada mitra diterima pada Jumat, 3 Juli 2026.
Dalam skema baru, komisi yang dipotong dari tarif perjalanan turun dari 20 persen menjadi 8 persen dan tarif dasar GoRide Reguler diturunkan dari Rp13.000 menjadi Rp11.500.
Setelah penyesuaian tarif dasar dan penambahan biaya jasa aplikasi sebesar Rp2.000, total yang dibayar pelanggan untuk contoh perjalanan tetap Rp13.500.
Meski tarif dasar turun, bagian penghasilan mitra justru meningkat; dari sebelumnya Rp10.400 atau 80 persen dari tarif perjalanan menjadi Rp10.580 atau setara 92 persen dari tarif perjalanan.
Ilustrasi pendapatan Gojek pada skema lama menunjukkan komisi Rp2.600 (20 persen dari tarif perjalanan), biaya jasa aplikasi Rp2.000, promo pelanggan -Rp1.500, sehingga total pendapatan Gojek tercatat Rp3.100.
Pada skema baru, ilustrasi pendapatan Gojek menunjukkan komisi Rp920 (8 persen dari tarif perjalanan), biaya jasa aplikasi Rp2.000, tanpa pengurangan promo, sehingga total pendapatan Gojek menjadi Rp2.920.
“Kami berupaya agar penghasilan mitra tetap stabil dari keseluruhan trip yang diperoleh setiap harinya. Oleh karena itu, kami menjaga tarif yang dibayarkan pelanggan tetap terjangkau agar jumlah trip terjaga dan berkelanjutan…” ujar Gojek, manajemen perusahaan.
Perubahan serupa diterapkan pada layanan GoRide Hemat dengan penerapan komisi delapan persen dan penghapusan biaya langganan Gacor yang sebelumnya dibebankan melalui potongan penghasilan mitra.
Dalam ilustrasi perusahaan, penghasilan bersih mitra GoRide Hemat meningkat menjadi 92 persen dari tarif perjalanan, contohnya disebut naik dari Rp9.000 menjadi Rp10.212 karena driver tidak lagi dibebankan biaya langganan, sementara pelanggan membayar Rp9.000 setelah memperoleh promo Rp2.100.
Penyesuaian tarif ini merupakan tindak lanjut berlakunya Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang menurunkan batas maksimal komisi layanan angkutan penumpang roda dua dari 20 persen menjadi 8 persen.
Besaran tarif GoRide sendiri tetap berada dalam rentang tarif yang diatur melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022.





