OJK Terbitkan Aturan Permodalan BPR Perkuat Perbankan Daerah

Jakarta, Maret.id — Regulasi yang mulai berlaku pada 30 Juni 2026 itu diterbitkan untuk memperkuat struktur permodalan bank perkreditan rakyat (BPR).
Langkah ini dimaksudkan agar BPR mampu bersaing lebih efektif dalam ekosistem perbankan nasional.
Penguatan modal dipandang sebagai fondasi penting untuk memperbesar skala usaha dan memperkuat fungsi intermediasi BPR.
Penguatan modal juga diharapkan meningkatkan kemampuan BPR menyerap berbagai risiko operasional.
“Melalui permodalan yang kuat diharapkan BPR dapat meningkatkan daya saingnya, menjalankan fungsi intermediarinya dengan baik, dan dapat menyerap risiko yang timbul atas kegiatan operasionalnya,” ujar Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK. Pernyataan itu disampaikan dalam keterangan tertulis pada Jumat 3 Juli 2026.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang dimaksud adalah POJK Nomor 7 Tahun 2026 yang sekaligus menggantikan dan menyempurnakan ketentuan sebelumnya mengenai permodalan BPR.
Aturan baru ini diselaraskan dengan regulasi terkini terkait BPR dan BPR Syariah, kualitas aset, serta standar akuntansi perbankan.
Dengan harmonisasi tersebut, OJK berharap pengaturan permodalan BPR menjadi lebih relevan dengan perkembangan industri dan mendukung terciptanya sistem perbankan yang lebih sehat dan tangguh.
OJK juga menyiapkan materi pendukung berupa abstrak peraturan, materi sosialisasi, dan daftar pertanyaan yang sering diajukan (FAQ) melalui aplikasi Sistem Informasi Ketentuan OJK (SIKEPO) untuk mempermudah implementasi aturan baru oleh industri.





