Aturan Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan dan Dampak Fiskal

Jakarta, Maret.id — Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa ketentuan perpajakan atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) telah berlaku sejak 2009 dan tetap menjadi acuan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan. “Benarkah saat JHT dicairkan pasti kena PPh? Tidak selalu. Perlakuan pajak atas pencairan JHT bergantung pada cara dan waktu pencairannya, sesuai ketentuan yang telah berlaku sejak tahun 2009,” ujar @ditjenpajakri, Direktorat Jenderal Pajak.
Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2010. Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat menikmati pencairan JHT tanpa dikenakan pajak apabila memenuhi syarat tertentu.
Syarat pertama, manfaat JHT dicairkan secara sekaligus atau penuh. Syarat kedua, pencairan dilakukan paling lambat dua tahun kalender sejak memasuki masa pensiun. Syarat ketiga, total manfaat JHT yang diterima tidak melebihi Rp50 juta.
Apabila jumlah manfaat JHT melebihi Rp50 juta, maka hanya nilai yang melebihi batas tersebut yang dikenakan PPh Pasal 21 Final sebesar 5 persen. Aturan berbeda berlaku bagi peserta yang mencairkan sebagian saldo JHT saat masih aktif bekerja, dimana pencairan tersebut dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan tarif progresif sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UU Pajak Penghasilan dan bersifat tidak final.
Pajak yang telah dipotong atas pencairan sebagian masih harus diperhitungkan kembali dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sehingga berpotensi menimbulkan status kurang bayar apabila terdapat kekurangan pajak. Sebagai ilustrasi, apabila pekerja mencairkan sebagian saldo JHT sebesar Rp10 juta saat masih aktif bekerja, maka pajak yang dipotong adalah 5 persen × Rp10 juta sehingga PPh Pasal 21 terutang sebesar Rp500 ribu.
Pemotongan tersebut bersifat tidak final. Contoh perhitungan lain, misalnya seorang peserta telah mencairkan sebagian saldo JHT saat masih bekerja lalu mencairkan sisa manfaat sebesar Rp120 juta ketika memasuki masa pensiun dalam jangka waktu kurang dari dua tahun.
Dalam contoh itu, Rp50 juta pertama dikenakan tarif 0 persen dan sisa Rp70 juta dikenakan tarif PPh Final 5 persen sehingga pajak yang harus dibayar adalah 5% × Rp70 juta = Rp3,5 juta. Total PPh Pasal 21 Final yang dipotong dalam contoh tersebut sebesar Rp3,5 juta.
Ketentuan berbeda berlaku apabila peserta baru mencairkan manfaat JHT pada tahun ketiga atau setelahnya sejak memasuki masa pensiun. Dalam kondisi tersebut PPh Pasal 21 tidak lagi bersifat final dan pajak dihitung menggunakan tarif progresif sesuai Pasal 17 UU Pajak Penghasilan sehingga besaran pajak yang harus dibayar bergantung pada total penghasilan wajib pajak pada tahun tersebut.
Dengan memahami syarat dan waktu pencairan yang tepat, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat meminimalkan beban pajak sesuai aturan yang berlaku.





