Program Kopdes Wajib Penuhi HAM untuk Stabilitas Ekonomi Desa

Jakarta, Maret.id — Rieke menilai program Kopdes merupakan wujud keberpihakan pemerintah untuk mendorong pemerataan kesejahteraan seluruh masyarakat Indonesia.
Program ini, menurutnya, menjadi implementasi amanat Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 untuk memperkuat ekonomi rakyat di desa dan pesisir.
Rieke menegaskan pelaksanaan percepatan pembangunan ekonomi masyarakat melalui Kopdes dan Koperasi Nelayan Merah Putih (KNMP) tidak boleh mengesampingkan prinsip negara hukum serta penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM).
Karena itu ia mengapresiasi langkah Kementerian Pertahanan (Kemenhan) yang melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelatihan, termasuk menghentikan sementara materi pelatihan yang dinilai berisiko.
“Langkah tersebut penting, tetapi harus diikuti pembenahan regulasi. Peristiwa ini menunjukkan bahwa Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2026 dan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2026 terindikasi kuat masih menyisakan ruang kosong norma,” ujar Rieke Diah Pitaloka, Anggota DPR RI.
Pernyataan itu disampaikan dalam keterangannya pada Minggu, 5 Juli 2026.
Rieke menyoroti masih adanya kekosongan regulasi dalam penyelenggaraan program tersebut, mulai dari status hukum peserta, perlindungan hak, jaminan sosial, pembagian kewenangan antarinstansi, hingga mekanisme pertanggungjawaban negara selama proses pembentukan karakter sebelum hubungan kerja resmi terbentuk.
Menurutnya, dari perspektif hukum dan HAM setiap warga negara yang mengikuti program pemerintah berhak memperoleh kepastian hukum serta perlindungan atas hak hidup, kesehatan, keselamatan, dan jaminan sosial.
“Negara harus menjamin kepastian status hukum, hak, kewajiban, perlindungan ketenagakerjaan, keselamatan kerja, dan jaminan sosial bagi seluruh SDM sejak ditetapkan sebagai peserta program,” ujar Rieke Diah Pitaloka, Anggota DPR RI.
Oleh karena itu Rieke berpendapat bahwa Kementerian Koperasi perlu ditempatkan sebagai pengendali utama data koperasi sebagai perpanjangan tangan pemerintah.
Pasalnya, para calon manajer KDKMP yang saat ini masih menjalani pelatihan nantinya akan bertanggung jawab atas KDKMP di seluruh Indonesia sehingga Kemenkop berkepentingan memastikan operasionalisasinya berjalan baik dan lancar.
Kemenkop juga harus memastikan masyarakat menerima informasi yang benar terkait pelaksanaan KDKMP di seluruh daerah sehingga integrasi data perlu disentralisasi.
“Kementerian Koperasi sebagai lead ministry sekaligus Walidata Koperasi, dengan Satu Dashboard Koperasi Nasional dalam kerangka Satu Data Indonesia yang dikoordinasikan Kementerian PPN/Bappenas,” ujar Rieke Diah Pitaloka, Anggota DPR RI.
Selain itu Rieke mendukung Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden tentang Tata Kelola KDKMP-KMP sebagai regulasi induk yang mengintegrasikan kelembagaan, SDM, sarana prasarana, penugasan BUMN, pembiayaan, pengawasan, dan perlindungan HAM.
“Pemerintah perlu memperkuat tata kelola KDKMP-KNMP yang transparan, akuntabel, profesional, dan bebas korupsi melalui pengawasan lintas kementerian/lembaga serta partisipasi masyarakat,” ujar Rieke Diah Pitaloka, Anggota DPR RI.





