Ekonomi

Tak Semua UMKM Dapat Lagi PPh Final 0,5 Persen, Efek Fiskal

Jakarta, Maret.id — Pemerintah menyempurnakan aturan pemberian tarif PPh Final 0,5 persen untuk memastikan insentif perpajakan lebih adil dan tepat sasaran.

Penyuluh Pajak Ahli Muda Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat, Monica Christina Panjaitan, menjelaskan salah satu perubahan penting adalah perluasan subjek yang dapat memanfaatkan tarif tersebut.

Fasilitas PPh Final 0,5 persen kini dapat digunakan oleh wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, serta koperasi.

Pemerintah juga menambahkan pengecualian bagi beberapa subjek agar pemanfaatan fasilitas lebih sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, mekanisme perhitungan peredaran bruto sebagai syarat penggunaan tarif PPh Final disempurnakan, dan batas waktu pemanfaatan tarif 0,5 persen bagi wajib pajak orang pribadi serta perseroan perorangan dihapus.

“Penambahan ini untuk memberikan rasa keadilan. Jadi memang kalau misalnya suatu usaha sudah tidak dikategorikan lagi sebagai UMKM, tentu dia tidak bisa menggunakan fasilitas tersebut,” kata Monica Christina Panjaitan, Penyuluh Pajak Ahli Muda Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat.

Monica menegaskan penyempurnaan regulasi bukan berarti pengurangan dukungan terhadap UMKM, melainkan upaya agar insentif perpajakan benar-benar diterima oleh pelaku usaha yang masih memenuhi kriteria UMKM.

Pengaturan baru ini diharapkan mendorong keadilan fiskal dan meminimalkan pemanfaatan fasilitas oleh entitas yang telah berkembang di luar kategori UMKM.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button