Ekonomi

Said Iqbal Sinyal Purbaya Ubah Pajak JHT, Implikasi Fiskal

Jakarta, Maret.id — Pemerintah menunjukkan keseriusan untuk mengevaluasi kebijakan pajak Jaminan Hari Tua (JHT) setelah pertemuan antara Said Iqbal dan Purbaya pada Rabu 8 Juli 2026.

Pernyataan itu disampaikan Said usai bertemu dengan Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu 8 Juli 2026.

“Kesimpulannya, kalau saya tidak salah menangkap jawaban-jawaban beliau, intinya Menteri Keuangan ingin menyerap aspirasi masyarakat, khususnya buruh, pekerja, dan karyawan. Memang harus ada perubahan terhadap pajak JHT,” kata Said, Ketua Umum KSPI.

Said menjelaskan salah satu opsi yang dikaji adalah kemungkinan tarif pajak JHT menjadi nol persen, namun keputusan akhir masih akan dihitung secara mendalam agar tidak mengganggu penerimaan negara.

“Terhadap pajak progresif, sepertinya beliau lebih setuju cukup satu kali saja, pajak untuk JHT tidak ada progresif berkali-kali,” kata Said, Ketua Umum KSPI.

Pemerintah juga mempertimbangkan penyesuaian batas nilai JHT yang dikenai pajak dari ambang saat ini sebesar Rp50 juta.

“Batasnya nanti tidak Rp50 juta, bisa jadi Rp100 juta, bisa Rp200 juta, atau kalau memakai acuan harga emas bisa Rp400 juta,” kata Said, Ketua Umum KSPI.

Pembahasan mengenai pajak pesangon, pajak pensiun, dan pajak Tunjangan Hari Raya (THR) akan dilakukan pada tahap berikutnya, sementara fokus saat ini diarahkan pada revisi aturan pajak JHT.

Said menilai perubahan kebijakan tersebut akan berdampak pada regulasi yang berlaku sehingga perlu revisi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 jika skema pajak JHT diubah.

“Tugas saya setelah pertemuan ini menghadap Presiden untuk memberikan masukan agar segera ada keputusan mengubah PP Nomor 68 Tahun 2009, karena ini juga PP yang sudah lama,” kata Said, Ketua Umum KSPI.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button