Ekonomi

Standarisasi Kemasan Bisa Tekan Pendapatan Petani Cengkeh

Jakarta, Maret.id — Menurut Wakil Ketua Asosiasi Produsen Rokok Indonesia (APCI), Heru Wardhana, industri hasil tembakau (IHT) menyerap sekitar 97 persen produksi cengkeh yang dihasilkan petani di 10 provinsi sentra cengkeh di Indonesia.

“Jika tujuan utamanya adalah menekan prevalensi perokok anak, ayo sama-sama tingkatkan edukasi dan sosialisasi; bukan dengan membunuh industri dan petani melalui rancangan penyeragaman kemasan. Ketika IHT terdampak akibat regulasi yang terlalu ketat, petani cengkeh di sektor hulu akan menjadi pihak pertama yang merasakan tekanan ekonomi,” ujar Heru Wardhana, Wakil Ketua APCI.

Kebijakan Kementerian Kesehatan melalui Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang mengusulkan penyeragaman huruf, bentuk, dan warna kemasan rokok menjadi Pantone 448C agar tidak tertutup pita cukai dinilai kontraproduktif terhadap upaya pemberdayaan petani.

Heru menuturkan bahwa cengkeh dan tembakau merupakan dua komoditas yang sangat bergantung pada industri hasil tembakau, terutama untuk produksi rokok kretek, serta bahwa cengkeh merupakan salah satu komoditas ekspor unggulan Indonesia.

“Jadi, jangan sampai ada regulasi yang justru berseberangan dengan upaya untuk meningkatkan kualitas dan kemajuan produk pertanian kita,” ujar Heru Wardhana, Wakil Ketua APCI.

Luas areal perkebunan cengkeh di Indonesia mencapai sekitar 570 ribu hektare dengan produksi sekitar 145 ribu ton, dan meski produksi berfluktuasi, tren umum menunjukkan peningkatan dengan sebagian besar berasal dari perkebunan rakyat.

“Kami petani cengkeh menolak rancangan aturan penyeragaman kemasan karena ini sudah jelas mempersulit industri menjual produknya,” ujar Heru Wardhana, Wakil Ketua APCI.

“Ujungnya, pembelian bahan baku dari petani dikurangi dan petani cengkeh akan terdampak ekonominya,” ujar Heru Wardhana, Wakil Ketua APCI.

Pakar hukum dari Universitas Sebelas Maret (UNS), Ayub Torry Satriyo Kusumo, mengingatkan agar para pembentuk peraturan mengubah pola pikir dalam menyusun kebijakan dan melibatkan pihak yang terdampak secara langsung.

“Seringkali masyarakat yang diundang dalam rancangan pembuatan regulasi justru adalah yang tidak tahu pokok permasalahan, atau bukan yang terdampak langsung,” ujar Ayub Torry Satriyo Kusumo, Pakar Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS).

“Hanya sekadar mengundang saja demi memenuhi sisi administrasi prosesural; yang terdampak justru tidak diajak dan secara hakiki ini tidak benar,” ujar Ayub Torry Satriyo Kusumo, Pakar Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS).

“Negara harus mampu hadir, mempertimbangkan aspek non-hukum, dengan melihat secara seksama aspek sosial dan ekonominya,” ujar Ayub Torry Satriyo Kusumo, Pakar Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS).

“Pemerintah harus benar-benar hadir dan bijaksana dalam membuat regulasi,” ujar Ayub Torry Satriyo Kusumo, Pakar Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button