Ekonomi

OJK Dukung Regulator Khusus Pusat Finansial Internasional

Jakarta, Maret.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan mendukung pembentukan lembaga pengatur khusus untuk Pusat Finansial Internasional (PFII) asalkan memiliki mandat yang jelas, independen, dan berlandaskan praktik terbaik internasional.

“Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Hernawan Bekti Sasongko menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Panja RUU PFII di Jakarta, Rabu 8 Juli 2026,” kata Hernawan Bekti Sasongko, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK.

“Kami meyakini bahwa pembentukannya memang harus memiliki mandat yang tegas, serta fungsi, tugas, dan kewenangan yang jelas. Itu utamanya dari lembaga dimaksud,” kata Hernawan Bekti Sasongko, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK.

OJK menekankan pengalaman berbagai pusat keuangan internasional menunjukkan kualitas regulator menjadi faktor utama peningkatan daya tarik suatu yurisdiksi bagi investor.

Jika pemerintah dan DPR memutuskan membentuk Lembaga Pengatur dan Pengawas Khusus (LPJK) PFII, OJK menilai lembaga itu harus memiliki kepastian hukum yang kuat dan independensi dalam pengaturan dan pengawasan.

“Kepastian hukum yang kuat, independensi operasional, SDM profesional dan berintegritas, serta kemampuan koordinasi dan pertukaran informasi efektif dengan regulator domestik maupun internasional menjadi prinsip utama,” ujar Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.

“OJK mendukung pemerintah dan DPR RI dalam menentukan desain kelembagaan yang paling tepat bagi penyelenggaraan PFII, termasuk apabila dipandang perlu membentuk lembaga pengatur dan pengawas jasa keuangan yang baru,” ujar Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.

Dian menegaskan tata kelola yang baik, kapasitas kelembagaan, kualitas SDM, serta dukungan infrastruktur merupakan syarat agar LPJK memenuhi standar internasional dan memperoleh kepercayaan investor global.

Ia menambahkan perlunya mekanisme koordinasi yang jelas antara LPJK PFII dengan OJK dan otoritas terkait karena aktivitas jasa keuangan di kawasan PFII tetap berhubungan dengan sistem keuangan nasional.

Ruang lingkup koordinasi tersebut mencakup penyelarasan kebijakan pengawasan, pertukaran data, perizinan, pengawasan lintas wilayah terhadap lembaga jasa keuangan, perlindungan konsumen, hingga pengawasan konglomerasi keuangan yang memiliki dampak sistemik.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button