Pemerintah Kaji Pajak Pencairan JHT DJP Tunggu Arahan Menkeu

Jakarta, Maret.id — Pemerintah masih mengkaji kebijakan perpajakan atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dan pembahasan kini berada dalam kajian Direktorat Jenderal Strategi Fiskal Kementerian Keuangan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyerahkan data sebaran penerima manfaat JHT dari BPJS Ketenagakerjaan sebagai bahan pertimbangan pemerintah.
“Pajak JHT masih ongoing. Kami menunggu keputusan karena ini sebenarnya merupakan ranah dari Direktorat Jenderal Strategi Fiskal. Apapun perintahnya, DJP siap melaksanakan,” ujar Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Pernyataan tersebut disampaikan di Kantor DJP, Senin 13 Juli 2026.
Berdasarkan data DJP, sekitar 95 persen penerima manfaat JHT saat ini tidak dikenai pajak karena pencairan berada di bawah batas penghasilan yang dikenai tarif 0 persen.
Pemerintah juga telah memetakan kelompok penerima berdasar besaran manfaat yang diterima.
“Apabila nantinya batas saldo JHT yang bebas pajak dinaikkan, misalnya dari Rp50 juta menjadi Rp100 juta, DJP siap melaksanakan kebijakan tersebut,” ujar Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Ketentuan perpajakan atas pencairan JHT saat ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 tentang tarif PPh Pasal 21 atas uang pesangon, uang manfaat pensiun, Tunjangan Hari Tua (THT), dan JHT yang dibayarkan sekaligus.
Dalam aturan tersebut, pencairan JHT hingga Rp50 juta dikenai tarif PPh final 0 persen, sedangkan nilai di atas Rp50 juta dikenakan tarif bertingkat sesuai ketentuan yang berlaku.
Evaluasi kebijakan ini mencuat setelah tuntutan dari kalangan pekerja terkait beban pajak saat pencairan dana pensiun dan manfaat lainnya.
“Pemotongan pajak saat pencairan JHT merupakan bentuk pajak berganda karena penghasilan pekerja telah dipotong PPh Pasal 21 ketika diterima dan sebagian digunakan untuk membayar iuran JHT, sehingga pemotongan pajak saat dana tersebut dicairkan dinilai tidak adil,” ujar Said Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Perdebatan ini mendorong pemerintah untuk menimbang implikasi fiskal dan sosial dari perubahan kebijakan, termasuk dampak terhadap penerimaan negara dan daya beli pekerja.
Keputusan akhir mengenai perubahan batas bebas pajak JHT akan menunggu hasil kajian Direktorat Jenderal Strategi Fiskal dan arahan dari Menteri Keuangan.





