Purbaya Pastikan Alokasi Pendidikan Minimal 20% APBN

Jakarta, Maret.id — Purbaya menegaskan kembali posisi pemerintah mengenai kewajiban alokasi anggaran pendidikan saat menanggapi pandangan Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Gerindra, dan Fraksi PKB dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Pernyataan itu disampaikan pada Selasa, 14 Juli 2026.
Purbaya menyebut ketentuan alokasi pendidikan minimal merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Pemerintah menyatakan bahwa sesuai dengan amanat Undang-Undang RI Tahun 1945, negara mengalokasikan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN serta APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional,” kata Purbaya, perwakilan pemerintah.
Ia menjelaskan alokasi 20 persen dalam Undang-Undang APBN disusun setiap tahun anggaran dan terbagi ke dalam tiga pilar belanja.
Ketiga pilar tersebut adalah belanja pemerintah pusat, transfer ke daerah, dan pembiayaan pendidikan.
Purbaya menambahkan pemerintah terus berupaya mengoptimalkan realisasi anggaran pendidikan dari tahun ke tahun.
Ia mengatakan tren realisasi belanja pendidikan menunjukkan peningkatan, meski capaian 2025 belum mencapai target konstitusional.
Pada 2025, realisasi anggaran pendidikan tercatat 19,1 persen dari total realisasi belanja negara.
“Dan tahun 2026 diharapkan lebih optimal dan semakin membaik,” kata Purbaya, perwakilan pemerintah.
Selain anggaran pendidikan, Purbaya juga menanggapi pandangan Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PAN, dan Fraksi PKS terkait efektivitas belanja negara.
Ia memastikan pemerintah akan terus memperkuat kualitas belanja melalui penerapan prinsip quality spending sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran.
Menurut Purbaya, prinsip tersebut menitikberatkan pada efisiensi, efektivitas, penetapan prioritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara.
“Dalam pelaksanaannya, pemerintah juga menerapkan prinsip spending better melalui penajaman belanja K/L, efisiensi belanja yang kurang produktif, penguatan belanja yang berdampak langsung kepada masyarakat, serta peningkatan sinergi antara belanja pusat dan daerah,” kata Purbaya, perwakilan pemerintah.
Langkah-langkah tersebut diharapkan memperbaiki kualitas layanan pendidikan dan memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam penyelenggaraan pendidikan.





