Dampak Tata Kelola di Kementerian ESDM dan Ditjen Minerba

Jakarta, Maret.id — Mantan Sekretaris Kementerian BUMN sekaligus pengamat kebijakan publik Said Didu menegaskan bahwa kunci penyelesaian masalah pasokan dan tata kelola batu bara terletak pada pembenahan regulasi di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral serta Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.
Menurut Said Didu, peran Ditjen Minerba sangat sentral karena otoritasnya dalam menentukan kuota produksi dan mengawasi kepatuhan pemenuhan batu bara domestik (Domestic Market Obligation/DMO).
Ia memperingatkan bahwa kuatnya posisi regulasi tanpa pengawasan yang transparan berpotensi membuka celah penyimpangan.
“Persoalannya adalah terjadi disparitas harga yang sangat besar yaitu hampir setengah harga kalau dijual ke PLN dan industri dalam negeri dibanding dijual ke luar negeri atau pasar bebas,” ujar Said Didu, Mantan Sekretaris Kementerian BUMN dan pengamat kebijakan publik.
Pernyataan tersebut dikutip pada Selasa, 14 Juli 2026.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan DMO mematok harga batu bara untuk PLN sebesar 70 dolar AS per metrik ton, sementara harga pasar bebas berada di kisaran 130 dolar AS hingga 140 dolar AS per metrik ton.
Disparitas harga tersebut, menurutnya, menjadi tantangan besar dalam memastikan keamanan pasokan energi domestik.
Said Didu menegaskan bahwa dengan besarnya volume wajib DMO—minimal 30 persen dari total produksi nasional—pengawasan administratif dan fisik sepenuhnya menjadi tanggung jawab Ditjen Minerba.
Berdasarkan data produksi nasional yang mencapai sekitar 790 juta ton, volume DMO yang harus dikelola berada di kisaran 240 juta ton.
Tingginya volume DMO menuntut kedisiplinan operasional tinggi untuk mencegah dampak berantai terhadap keandalan pembangkit listrik.
“PLN bisa saja terjadi blackout itu karena tidak dapat pasokan,” ujar Said Didu, Mantan Sekretaris Kementerian BUMN dan pengamat kebijakan publik.
“Tidak dapat pasokan itu bisa dua hal: satu adalah jumlahnya kurang, atau kualitasnya tidak sesuai dengan pembangkit,” ujar Said Didu, Mantan Sekretaris Kementerian BUMN dan pengamat kebijakan publik.
“Karena semua pembangkit itu butuh kualitas batu bara yang spesifik,” ujar Said Didu, Mantan Sekretaris Kementerian BUMN dan pengamat kebijakan publik.
Ia menambahkan bahwa seluruh proses pemantauan kepatuhan terkait hal ini bermuara pada satu pintu birokrasi, yakni otoritas di Ditjen Minerba.
“Yang menentukan semua itu (Ditjen) Minerba,” kata Said Didu, Mantan Sekretaris Kementerian BUMN dan pengamat kebijakan publik.
“Karena yang menentukan kuota produksi masing-masing batu bara kan di situ,” kata Said Didu, Mantan Sekretaris Kementerian BUMN dan pengamat kebijakan publik.
“Yang menentukan apakah petambang ini sudah memenuhi kewajiban DMO, Minerba juga,” kata Said Didu, Mantan Sekretaris Kementerian BUMN dan pengamat kebijakan publik.





