Ekonomi

PMI Manufaktur Anjlok 46,9, Kemenperin Diminta Cegah PHK

Jakarta, Maret.id — Purchasing Managers’ Index (PMI) Manufaktur Indonesia tercatat anjlok ke level 46,9 pada Juni 2026 menurut data S&P Global yang dirilis 1 Juli 2026, menandakan sektor manufaktur nasional memasuki fase kontraksi.

Penurunan ini merupakan penurunan paling tajam dalam setahun terakhir menurut rilis S&P Global.

Merespons rapor merah tersebut, Direktur Riset Kebijakan Publik Infast Bestari Muhammad Ridha mendesak Kementerian Perindustrian untuk segera melakukan akselerasi dan pembenahan total di sektor industri nasional.

“Angka-angka ini bukan sekadar statistik. Di baliknya ada pabrik yang menurunkan kapasitas produksi dan pekerja yang kehilangan pekerjaan. Kami melihat ini sebagai sinyal bahwa Kemenperin harus bergerak lebih cepat dan gesit di tengah ketidakpastian ekonomi global,” ujar Muhammad Ridha, Direktur Riset Kebijakan Publik Infast Bestari.

Pernyataan tersebut disampaikan di Jakarta, Rabu, 15 Juli 2026.

Data S&P Global memotret penurunan pesanan baru dengan laju tercepat dalam setahun terakhir.

Output pabrik dilaporkan merosot selama empat bulan berturut-turut dan mencapai level terendah sejak April 2025.

Perusahaan manufaktur juga terpaksa memangkas tenaga kerja dengan laju paling tajam sejak September 2021, sementara tekanan harga bahan baku melonjak drastis yang mendorong kenaikan harga jual pabrik ke level tertinggi dalam 13 tahun terakhir.

Di sisi kelembagaan, Kementerian Perindustrian mencatat kinerja yang relatif solid sepanjang 2025 dengan pendapatan melampaui target sebesar Rp447,89 miliar (116,59 persen) dan realisasi anggaran mencapai 83,76 persen, di atas rata-rata nasional.

Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza menyampaikan rapor hijau internal kementerian tersebut dalam rapat kerja dengan DPR baru-baru ini.

Sejauh ini, Kemenperin telah menempuh langkah penurunan harga gas industri melalui skema Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) dan memangkas harga LNG menjadi US$13 per MMBTU.

Langkah itu dinilai positif oleh pengamat, namun Infast Bestari mengingatkan kebijakan tersebut belum menyentuh akar masalah utama, yakni rendahnya utilisasi pabrik dan lesunya permintaan domestik.

Sebagai solusi konkret, Infast Bestari menyodorkan opsi kebijakan yang dinilai dapat dieksekusi cepat tanpa membebani anggaran negara.

Pertama, perluasan program P3DN dengan mewajibkan kementerian, lembaga, BUMN, dan pemerintah daerah memprioritaskan belanja pada komoditas manufaktur dalam negeri yang memiliki kapasitas produksi menganggur seperti baja, semen, kabel, tekstil, dan alat kesehatan.

Kedua, pembentukan Satgas Utilisasi Industri yang berfungsi mendata pabrik dengan tingkat utilisasi di bawah 60 persen dan mengintervensi hambatan spesifik mulai dari pasokan bahan baku hingga akses pasar.

Infast Bestari juga mengingatkan Kemenperin agar tidak mengabaikan nasib para buruh karena ruang dialog selama ini dinilai terlalu eksklusif bagi pelaku usaha dan birokrat.

“Perbaikan yang dirancang tanpa melibatkan suara pekerja berisiko tidak menyentuh akar masalah. Momentum ini harus dipakai untuk mengakselerasi kebijakan yang langsung menyentuh lapangan demi kesejahteraan rakyat,” ujar Muhammad Ridha, Direktur Riset Kebijakan Publik Infast Bestari.

Kontraksi manufaktur berisiko memperlebar dampak PHK dan menekan momentum pemulihan ekonomi domestik, sehingga langkah percepatan kebijakan dan intervensi utilisasi dipandang krusial dalam beberapa bulan mendatang.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button