Ekonomi

POJK Tetapkan Regulasi Komoditas di Bursa Mineral Baru

Jakarta, Maret.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengatur secara spesifik jenis mineral dan komoditas strategis yang dapat diperdagangkan di bursa melalui Peraturan OJK (POJK).

Pernyataan ini dikonfirmasi Mukhamad Misbakhun, Ketua Komisi XI DPR RI, saat menghadiri acara di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, 15 Juli 2026.

“Nanti, mineralnya itu apa saja yang masuk dan komoditas apa yang masuk itu kan diatur di POJK-nya,” ujar Mukhamad Misbakhun, Ketua Komisi XI DPR RI.

Sesuai mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), pengawasan perdagangan komoditas akan dialihkan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke bursa baru yang berada di bawah pengawasan OJK.

Pemerintah sedang menyiapkan pembentukan panitia seleksi (pansel) untuk memilih Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis sebagai langkah awal pengisian manajemen bursa baru. Proses ini masih menunggu penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan mengatur linimasa dan mekanisme seleksi.

Kepala eksekutif yang baru dinilai krusial untuk mempercepat penyiapan infrastruktur bursa dan penyusunan draf POJK yang mengatur detail komoditas dan mekanisme perdagangan.

OJK menyatakan tengah mempercepat finalisasi seluruh regulasi dan infrastruktur pendukung dengan target agar Bursa Mineral dan Komoditas Strategis dapat beroperasi penuh pada awal tahun 2027.

“Insya Allah nanti 1 Januari 2027, Bursanya sudah harus beroperasi. Jadi mestinya tidak dalam waktu yang lama, hopefully pansel segera terbentuk, untuk bisa segera terpilih kepala eksekutif,” ujar Friderica Widyasari Dewi, Ketua Dewan Komisioner OJK.

Peralihan pengawasan dan pembentukan bursa ini diprediksi memberikan kepastian pasar bagi pelaku usaha pertambangan, pedagang komoditas, serta investor domestik dan internasional, sekaligus menuntut kesiapan teknologi dan kerangka pengaturan yang komprehensif.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button