Misbakhun Ungkap PFII Gubernur Pilihan Presiden,Dampak Pasar

Jakarta, Maret.id — Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengungkap perkembangan rancangan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) yang saat ini masih disusun pemerintah. Pernyataan itu disampaikan di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, pada Kamis, 16 Juli 2026.
Menurut Misbakhun, kawasan berstatus keistimewaan khusus ini nantinya akan dipimpin oleh sebuah Dewan PFII yang diketuai seorang gubernur yang ditunjuk Presiden.
“Di sana akan ada namanya Dewan PFII. Di Dewan PFII itu akan dipimpin oleh seorang gubernur yang ditunjuk oleh Presiden,” kata Misbakhun, Ketua Komisi XI DPR RI.
Misbakhun mengatakan PFII akan memiliki kewenangan untuk mengelola berbagai aktivitas di sektor jasa keuangan, mulai dari pendirian bank, perusahaan asuransi, dana pensiun, hingga berbagai jenis usaha keuangan lainnya.
Kawasan ini juga dirancang menjadi magnet bagi investor asing melalui berbagai kemudahan investasi di sektor keuangan maupun sektor riil.
Misbakhun menyatakan PFII akan memiliki lembaga pengawas tersendiri yang berbeda dengan skema pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Ada LPJK, Lembaga Pengawas Jasa Keuangannya. Itu nanti formatnya berbeda dengan format pengawasan OJK,” kata Misbakhun, Ketua Komisi XI DPR RI.
Meski demikian, Misbakhun menegaskan konsep dan mekanisme kerja LPJK masih terus dimatangkan oleh pemerintah.
Lebih lanjut, Misbakhun mengatakan PFII juga akan memiliki Dewan Pertimbangan yang beranggotakan para pemangku kepentingan di sektor keuangan nasional.
“Karena ini bagian dari wilayah Republik Indonesia yang diberikan pengecualian secara khusus terhadap regulasi yang lebih longgar dan terhadap aturan-aturan yang lebih mudah, maka Gubernur Bank Indonesia, Menteri Keuangan, kemudian Ketua Otoritas Jasa Keuangan dan Ketua LPS akan menjadi anggota Dewan Pertimbangan di sana,” kata Misbakhun, Ketua Komisi XI DPR RI.
Pernyataan Misbakhun menegaskan pemerintah masih memerlukan perumusan lebih lanjut atas tata kelola dan pengawasan PFII sebelum kebijakan final ditetapkan.





