Ekonomi

RUU PFII Direvisi untuk Mencegah Celah Pencucian Uang

Jakarta, Maret.id — Ekonom senior Universitas Paramadina Wijayanto Samirin mengusulkan revisi Pasal 50A dalam Rancangan Undang‑Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) untuk mempertegas batas perlindungan hukum dan memperkuat transparansi kepemilikan dana.

Wijayanto mengemukakan usulan itu saat menjadi narasumber dalam serial diskusi di kanal YouTube @Barudandata, dikutip Minggu, 19 Juli 2026. “Sebenarnya gini mas, solusinya simpel aja. Revisi sedikit Pasal 50A,” ujar Wijayanto Samirin, Ekonom Senior Universitas Paramadina.

Ia mengusulkan agar perlindungan dalam Pasal 50A hanya berlaku untuk pelanggaran perpajakan sebagaimana konsep program tax amnesty. “Perlindungan di Pasal 50A hanya berlaku untuk pelanggaran perpajakan, sebagaimana konsep tax amnesty,” ujar Wijayanto Samirin, Ekonom Senior Universitas Paramadina.

Wijayanto menegaskan tindak pidana nonpajak tidak boleh memperoleh perlindungan hukum khusus tersebut. “Tindak pidana nonpajak seperti korupsi, perdagangan orang, narkotika, hingga tindak pidana terorisme tidak boleh memperoleh perlindungan,” ujar Wijayanto Samirin, Ekonom Senior Universitas Paramadina.

Ia menilai kewajiban pengungkapan ultimate beneficial owner (pemilik manfaat akhir) harus dimasukkan secara tegas dalam beleid PFII. “Identitas pemilik manfaat akhir tidak harus dipublikasikan kepada masyarakat, namun tetap wajib diketahui oleh otoritas negara, khususnya Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak,” ujar Wijayanto Samirin, Ekonom Senior Universitas Paramadina.

Selain itu, ia mengusulkan kewajiban bagi pemilik manfaat akhir untuk menyatakan bahwa dana yang dibawa ke Indonesia bukan berasal dari tindak pidana. “Kemudian yang ketiga, dalam Pasal 50A itu disisipkan bahwa ultimate beneficiary owner harus menjamin bahwa uang ini bukan uang dari trafficking, korupsi, narkoba, terorisme,” ujar Wijayanto Samirin, Ekonom Senior Universitas Paramadina.

Menurutnya, pembentukan PFII harus diarahkan untuk memperkuat perekonomian nasional dan menetes ke sektor riil. “Tujuan utama pembentukan PFII harus benar-benar diarahkan untuk memperkuat perekonomian nasional, bukan sekadar menarik aliran modal yang tidak memberikan manfaat bagi sektor riil,” ujar Wijayanto Samirin, Ekonom Senior Universitas Paramadina.

Wijayanto mengingatkan bahwa iklim investasi yang tidak membaik akan menghambat masuknya modal ke ekonomi riil meski ada PFII. “Kalau menurut saya, pastikan betul bahwa ini bisa bermanfaat bagi ekonomi kita; selama iklim investasi di Indonesia tidak diperbaiki, uang itu tidak akan masuk ke Indonesia, tidak akan menetes ke ekonomi real di Indonesia,” ujar Wijayanto Samirin, Ekonom Senior Universitas Paramadina.

Ia kembali menekankan pentingnya revisi Pasal 50A untuk meyakinkan publik dan komunitas internasional bahwa Indonesia berkomitmen memerangi pencucian uang. “Pasal 50A harus direvisi untuk meyakinkan dunia, untuk meyakinkan rakyat Indonesia bahwa ini tidak untuk mengundang uang‑uang yang illegitimate, untuk cuci uang,” ujar Wijayanto Samirin, Ekonom Senior Universitas Paramadina.

Wijayanto menegaskan Indonesia tidak boleh dipersepsikan setara dengan yurisdiksi yang identik dengan praktik penghindaran pajak atau penyimpanan dana ilegal. “Bahwa kita tidak ingin disetarakan dengan Virgin Islands, British Virgin Islands, Mauritius, Cayman Islands, Panama; kita ingin disetarakan dengan negara tetangga seperti Malaysia, Singapura, Thailand, Filipina,” ujar Wijayanto Samirin, Ekonom Senior Universitas Paramadina.

Ia meminta pemerintah dan pembentuk undang‑undang mengawal pembahasan RUU PFII agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun ekonomi di kemudian hari. “Pemerintah dan pembentuk undang‑undang harus mengawal pembahasan RUU PFII secara serius agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun ekonomi di kemudian hari,” ujar Wijayanto Samirin, Ekonom Senior Universitas Paramadina.

Wijayanto juga mengingatkan bahwa pembahasan RUU PFII tidak dapat dipisahkan dari Undang‑Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. “Pembahasan RUU PFII tidak dapat dipisahkan dari Undang‑Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan perlu sinkronisasi regulasi sebelum beleid tersebut disahkan,” ujar Wijayanto Samirin, Ekonom Senior Universitas Paramadina.

Singkatnya, ia menegaskan kembali dukungan sekaligus kritiknya yang lahir dari optimisme terhadap masa depan Indonesia. “Betul,” ujar Wijayanto Samirin, Ekonom Senior Universitas Paramadina.

“Saya ini kritik makin tajam karena kita ada harapan; kalau kita tidak ada harapan mungkin kita akan apatis,” ujar Wijayanto Samirin, Ekonom Senior Universitas Paramadina.

Sebelumnya, DPR menyetujui usulan RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) untuk masuk dalam Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026 sebagai usul inisiatif Pemerintah. Persetujuan diambil dalam Rapat Paripurna ke‑32 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025‑2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 2 Juli 2026.

Ketua DPR RI Puan Maharani menanyakan persetujuan atas laporan Badan Legislasi terkait usulan RUU di luar Prolegnas dalam sidang tersebut. “Sidang dewan yang kami hormati, sekarang kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah laporan badan legislasi terhadap usulan rancangan undang‑undang di luar Prolegnas dapat disetujui?” ujar Puan Maharani, Ketua DPR RI.

Peserta rapat paripurna menyatakan persetujuan atas usulan tersebut. “Setuju,” ujar peserta rapat paripurna, anggota DPR.

Puan menegaskan langkah selanjutnya akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. “Selanjutnya persetujuan rapat paripurna ini akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Puan Maharani, Ketua DPR RI.

Pasal 50A dalam UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mendapat sorotan publik karena memuat ketentuan perlindungan hukum terhadap pembelian instrumen surat utang khusus oleh Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. Dalam praktiknya pasal tersebut memberikan jaminan perlindungan hukum bagi pembelian instrumen surat utang khusus seperti patriot bond dan merah putih bond sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai ruang lingkup pengecualian penegakan hukum dan keterbukaan data.

Dalam ayat 5 disebutkan negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus dari penuntutan pidana umum, pidana khusus termasuk pidana perpajakan, serta dari gugatan perdata. Sementara ayat 6 menyebutkan data dan informasi dari kegiatan pembelian surat utang yang diterbitkan BPI Danantara tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak dan tidak dapat dijadikan bukti hukum di pengadilan.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button