Pos Indonesia Gagal Bayar Imbal Jasa Sukuk Rp24,12 Miliar

Jakarta, Maret.id — PT Pos Indonesia (Persero) mengungkapkan belum dapat memenuhi kewajiban pembayaran imbal jasa Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 Seri A-C ke-6 yang jatuh tempo pada 7 Juli 2026.
Nilai kewajiban yang harus dibayarkan mencapai Rp24.118.750.000 atau sekitar Rp24,12 miliar, namun pembayaran itu belum terlaksana hingga batas waktu yang ditetapkan.
“Sampai batas waktu yang telah ditentukan, PT Pos Indonesia (Persero) tidak dapat melaksanakan kewajiban pembayaran imbal jasa sukuk,” kata Manajemen, PT Pos Indonesia (Persero).
Perseroan menyatakan penyebab keterlambatan adalah kondisi kas perusahaan yang saat ini belum memungkinkan untuk melakukan pembayaran.
“Adapun penyebab PT Pos Indonesia (Persero) tidak dapat melaksanakan kewajiban pembayaran imbal jasa sukuk tersebut adalah karena kondisi kas perusahaan yang saat ini tidak memungkinkan untuk dilakukan pembayaran,” kata Manajemen, PT Pos Indonesia (Persero).
Sebagai tindak lanjut, Pos Indonesia telah menyampaikan surat kepada Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) untuk mengajukan permohonan penundaan pembayaran imbal jasa sukuk.
Kondisi keterlambatan ini terjadi di tengah proses pembenahan perusahaan, setelah Direktur Utama Pos Indonesia, Daud Joseph, mengundurkan diri usai memimpin proses evaluasi menyeluruh terhadap kondisi keuangan, operasional, tata kelola, dan organisasi.
Hasil due diligence oleh Danantara Indonesia menunjukkan Pos Indonesia memerlukan perombakan menyeluruh dan terdapat indikasi berbagai penyimpangan, termasuk dugaan rekayasa keuangan, yang kini sedang ditindaklanjuti melalui proses audit dan investigasi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Danantara menemukan bahwa Pos Indonesia memerlukan restrukturisasi menyeluruh dan terdapat indikasi penyimpangan yang harus ditindaklanjuti melalui audit dan investigasi,” kata Danantara Indonesia, Konsultan due diligence.
“Proses restrukturisasi akan terus dilanjutkan dengan menyiapkan kepemimpinan baru dan memastikan seluruh temuan ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan sesuai proses hukum,” kata Danantara Indonesia, Konsultan due diligence.
Perseroan dan pihak terkait menyatakan bahwa langkah-langkah audit, investigasi, serta proses restrukturisasi diarahkan agar Pos Indonesia kembali menjadi perusahaan yang sehat, akuntabel, dan berkelanjutan.





