Ekonomi

Kopdes Merah Putih Tegaskan Arahan Ekonomi, Bukan Mistis

Jakarta, Maret.id — Rieke Diah Pitaloka menyampaikan pernyataan tersebut langsung dari kamar bersejarah Jenderal Soedirman di Grand Hotel De Djokja, Yogyakarta, Senin, 20 Juli 2026.

Ia menanggapi polemik terkait pernyataan Menteri Koperasi yang menyebut KDKMP sebagai “wangsit” yang diterima Presiden Prabowo Subianto dari orang tuanya.

“Bagi saya, ‘wangsit’ tidak perlu dipahami sebagai sesuatu yang mistis,” ujar Rieke Diah Pitaloka, Anggota Komisi XIII DPR RI dan Duta Arsip Nasional Republik Indonesia.

“Dalam kehidupan berbangsa, wangsit adalah ilham yang lahir dari sejarah perjuangan, tradisi pemikiran, dan pengalaman membangun negara,” ujar Rieke Diah Pitaloka, Anggota Komisi XIII DPR RI dan Duta Arsip Nasional Republik Indonesia.

“Yang terpenting bukan istilahnya, melainkan bagaimana inspirasi tersebut diwujudkan menjadi kebijakan publik yang berlandaskan Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, prinsip negara hukum, tata kelola pemerintahan yang baik, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia,” ujar Rieke Diah Pitaloka, Anggota Komisi XIII DPR RI dan Duta Arsip Nasional Republik Indonesia.

Rieke menjelaskan bahwa Pasal 33 UUD 1945 menempatkan koperasi sebagai pengejawantahan demokrasi ekonomi.

Ia menilai KDKMP harus diposisikan sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi rakyat untuk memperkuat petani, nelayan, pelaku UMKM, serta memperkokoh ketahanan pangan dan kemandirian ekonomi nasional.

Pelaksanaan KDKMP melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 dan Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 merupakan langkah penting dalam mempercepat koordinasi lintas kementerian dan pemerintah daerah.

“Namun, apabila KDKMP diarahkan menjadi ekosistem nasional yang mengintegrasikan pembiayaan, logistik, data, distribusi, dan pelayanan ekonomi rakyat, diperlukan pengaturan yang lebih komprehensif melalui Peraturan Presiden agar tersedia kepastian hukum, tata kelola yang akuntabel, dan keberlanjutan kebijakan,” ujar Rieke Diah Pitaloka, Anggota Komisi XIII DPR RI dan Duta Arsip Nasional Republik Indonesia.

Menurut Rieke, arah penguatan KDKMP memiliki akar sejarah yang panjang dan berkesinambungan.

Panitia Siasat Ekonomi Hatta–Margono pada 1947, kata dia, meletakkan dasar pembiayaan ekonomi rakyat.

Strategi logistik rakyat Jenderal Soedirman pada 1948 menegaskan desa sebagai basis ketahanan nasional.

Pada 1952, Prof. Soemitro Djojohadikusumo menggagas pembentukan Dewan Perancang Negara sebagai upaya membangun tradisi perencanaan pembangunan berbasis ilmu pengetahuan, data, dan profesionalisme.

Gagasan tersebut, lanjut Rieke, berkembang melalui Depernas yang dibentuk berdasarkan Undang‑Undang Nomor 80 Tahun 1958 sebagai cikal bakal Bappenas dan kemudian diperkaya melalui Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana Tahun 1960.

Dengan demikian, Rieke menegaskan bahwa KDKMP bukanlah gagasan yang lahir tanpa akar sejarah, melainkan mata rantai panjang evolusi pemikiran ekonomi Indonesia yang bermuara pada pelaksanaan amanat Pasal 33 UUD 1945.

Rieke Diah Pitaloka menyampaikan tiga poin rekomendasi strategis kepada pembuat kebijakan.

Pertama, ia mendukung Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden tentang Tata Kelola Konstitusional KDKMP sebagai kodifikasi konstitusional yang menyintesiskan lima mata rantai sejarah tersebut menjadi kerangka kebijakan nasional yang utuh.

Peraturan Presiden itu diharapkan menjadi legacy policy pembangunan ekonomi kerakyatan yang memberikan kepastian hukum, arah kelembagaan, dan keberlanjutan tata kelola KDKMP.

Kedua, Rieke menegaskan agar Peraturan Presiden memuat empat pilar tata kelola KDKMP, yaitu pembiayaan nasional yang berkelanjutan, penguatan logistik dan cadangan pangan sipil, tata kelola koperasi yang profesional dan akuntabel, serta penguatan fungsi koperasi dalam distribusi dan penyerapan hasil produksi rakyat sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945.

Ketiga, ia mendukung DPR RI segera menetapkan RUU tentang Satu Data Indonesia sebagai RUU usul DPR dalam Rapat Paripurna agar dapat memasuki pembahasan bersama Pemerintah.

Rieke menyatakan undang‑undang tersebut penting sebagai fondasi kedaulatan data dan kedaulatan digital Indonesia serta sebagai dasar pengembangan Satu Data Koperasi Indonesia untuk menjamin interoperabilitas data, kebijakan berbasis bukti, pelindungan data pribadi, pengawasan yang efektif, serta penyelenggaraan KDKMP yang transparan, tepat sasaran, dan berkelanjutan.

“Wangsit Prof Soemitro dan Jenderal Soedirman, serta seluruh pendiri bangsa tentang koperasi desa bukanlah mitos,” ujar Rieke Diah Pitaloka, Anggota Komisi XIII DPR RI dan Duta Arsip Nasional Republik Indonesia.

“Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih adalah keberanian menjadikan desa sebagai benteng Republik dan koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional,” ujar Rieke Diah Pitaloka, Anggota Komisi XIII DPR RI dan Duta Arsip Nasional Republik Indonesia.

“Sejarah memberi arah, konstitusi memberi legitimasi,” ujar Rieke Diah Pitaloka, Anggota Komisi XIII DPR RI dan Duta Arsip Nasional Republik Indonesia.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button