Ekonomi

PFII Minta Skema Family Office Tak Jadi Celah Pencucian Uang

Jakarta, Maret.id — Pemerintah berencana membentuk Pusat Finansial Internasional melalui skema Family Office sebagai langkah strategis untuk meningkatkan daya saing Indonesia dalam menarik investasi global. Keberadaan pusat finansial tersebut menurut pengamat harus tetap menjaga integritas sistem keuangan nasional.

Anggota Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI, Mulyanto, meminta pembentuk undang-undang memastikan daya tarik investasi itu tidak dibangun dengan mengendorkan prinsip transparansi dan penegakan hukum. Permintaan itu ia sampaikan terkait pembahasan RUU yang tengah dirancang.

Menurut Mulyanto, pembahasan RUU perlu memberi perhatian khusus terhadap potensi interaksi dengan ketentuan Pasal 50A UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang P2SK yang ditengarai rentan dimanfaatkan untuk menyembunyikan dana ilegal. Pernyataan itu disampaikan dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Senin malam, 20 Juli 2026.

“Kombinasi berbagai instrumen hukum yang memberikan kemudahan investasi, perlindungan kerahasiaan, dan fasilitas khusus perlu diimbangi dengan pagar hukum yang kuat agar tidak menimbulkan persepsi adanya celah bagi praktik pencucian uang (money laundering)…” ujar Mulyanto, Anggota Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI.

Ia mengusulkan RUU Pusat Finansial Internasional memuat norma tegas bahwa ketentuan mengenai kerahasiaan data dan perlindungan investor tidak mengurangi kewenangan PPATK dan aparat penegak hukum dalam pencegahan serta pemberantasan tindak pidana pencucian uang, pendanaan terorisme, korupsi, perpajakan, dan tindak pidana berat lainnya sesuai peraturan perundang-undangan. Usulan tersebut dimaksudkan untuk menutup celah hukum yang berpotensi disalahgunakan.

“Norma tersebut penting karena batasan yang bersifat fundamental sebaiknya ditetapkan langsung dalam undang-undang, bukan sepenuhnya diserahkan kepada peraturan pelaksana. Dengan demikian, terdapat kepastian hukum, pengawasan demokratis oleh DPR, serta perlindungan terhadap perubahan kebijakan di masa mendatang,” kata Mulyanto, Anggota Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI.

“Indonesia harus menjadi negara yang ramah terhadap investasi (investment friendly), tetapi tidak boleh memberikan kesan sebagai negara yang juga ramah terhadap dana hasil kejahatan (crime friendly)…” tutur Mulyanto, Politisi senior PKS.

Dengan memasukkan norma pengaman tersebut, Mulyanto menilai Indonesia dapat membangun pusat finansial internasional yang kompetitif sekaligus mempertahankan kredibilitas di mata investor global, lembaga pemeringkat, dan komunitas internasional dalam upaya pemberantasan pencucian uang serta pendanaan terorisme.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button